Berita Jawa Tengah
Jangan Terlewatkan! Berlaku 8 April hingga 30 Juni 2025 di Jateng, Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus
Pemprov Jateng mengambil langkah besar dalam menghadapi piutang pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp2,8 triliun.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemprov Jateng mengambil langkah besar dalam menghadapi piutang pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp2,8 triliun.
Mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, masyarakat diberi kesempatan untuk menghapus tunggakan pajak selama lima tahun terakhir, termasuk pokok dan dendanya, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengumumkan kebijakan tersebut dalam pertemuan bersama jajaran Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Jateng di Kantor Gubernur, Senin (24/3/2025).
Menurutnya, program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pembayaran pajak.
Baca juga: PWNU Jateng Soroti Ketimpangan Dana Pendidikan dan Desak Evaluasi Full Day School
Baca juga: Jateng Sambut Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025, Ini Langkah Antisipasi Jika Terjadi Lonjakan
“Kami sudah berkomunikasi dengan Bupati dan Wali Kota untuk bersama-sama menggelorakan kesadaran membayar pajak."
"Piutang pajak di Jawa Tengah ini mencapai Rp2,8 triliun dan itu berasal dari warga yang belum menunaikan kewajiban,” ujarnya.
Dia menambahkan, Pergub terkait pembebasan tunggakan sudah dia tandatangani.
Kebijakan tersebut dirancang setelah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti Jasa Raharja, Bapenda, BPKAD, serta Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng.
Program penghapusan piutang ini hanya berlaku selama tiga bulan dan dilakukan melalui kantor-kantor Samsat di seluruh Jawa Tengah.
Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama lima tahun terakhir bisa memanfaatkannya dengan syarat tetap membayar pajak tahun berjalan.
“Hanya diberikan waktu dari 8 April sampai 30 Juni 2025."
"Setelah itu, tidak ada perpanjangan."
"Ini kesempatan satu-satunya,” tegas Ahmad Luthfi.
Dia berharap, kebijakan ini bisa mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar pajak ke depannya.
Karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat bergantung pada kepatuhan tersebut.
Semarang
Tunggakan Pajak Kendaraan
Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan
Pemprov Jateng
Polda Jateng
Ahmad Luthfi
AKBP Prianggo Malau
Piutang Pajak Kendaraan di Jateng
samsat
24 Anggota DPRD Brebes Mangkir Saat Paripurna HUT ke-80 RI, Agenda Dengarkan Pidato Kenegaraan |
![]() |
---|
Pemicu Remaja 20 Tahun Bunuh Neneknya di Blora: Keinginan Kuliah Tidak Direstui Ibu |
![]() |
---|
Akhirnya Plong, Keluarga Almarhum Gamma Bergembira, Polda Jateng Dipastikan Pecat Robig Zaenudin |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Kejati Jateng Tahan HU Dosen UGM, Kasus Pengadaan Fiktif Biji Kakao |
![]() |
---|
Tampang Feri, Penagih Bank Titil Pembunuh Bocah 3 Tahun di Cilacap: Dikeroyok Saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.