Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Jangan Terlewatkan! Berlaku 8 April hingga 30 Juni 2025 di Jateng, Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus

Pemprov Jateng mengambil langkah besar dalam menghadapi piutang pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp2,8 triliun. 

Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
PAJAK KENDARAAN - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memaparkan program bebas denda pajak kendaraan bermotor di kantornya, Senin (24/3/2025). Program tersebut berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemprov Jateng mengambil langkah besar dalam menghadapi piutang pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp2,8 triliun. 

Mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, masyarakat diberi kesempatan untuk menghapus tunggakan pajak selama lima tahun terakhir, termasuk pokok dan dendanya, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan.

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengumumkan kebijakan tersebut dalam pertemuan bersama jajaran Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Jateng di Kantor Gubernur, Senin (24/3/2025). 

Menurutnya, program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pembayaran pajak.

Baca juga: PWNU Jateng Soroti Ketimpangan Dana Pendidikan dan Desak Evaluasi Full Day School

Baca juga: Jateng Sambut Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025, Ini Langkah Antisipasi Jika Terjadi Lonjakan

“Kami sudah berkomunikasi dengan Bupati dan Wali Kota untuk bersama-sama menggelorakan kesadaran membayar pajak."

"Piutang pajak di Jawa Tengah ini mencapai Rp2,8 triliun dan itu berasal dari warga yang belum menunaikan kewajiban,” ujarnya.

Dia menambahkan, Pergub terkait pembebasan tunggakan sudah dia tandatangani. 

Kebijakan tersebut dirancang setelah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti Jasa Raharja, Bapenda, BPKAD, serta Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng.

Program penghapusan piutang ini hanya berlaku selama tiga bulan dan dilakukan melalui kantor-kantor Samsat di seluruh Jawa Tengah. 

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama lima tahun terakhir bisa memanfaatkannya dengan syarat tetap membayar pajak tahun berjalan.

“Hanya diberikan waktu dari 8 April sampai 30 Juni 2025."

"Setelah itu, tidak ada perpanjangan."

"Ini kesempatan satu-satunya,” tegas Ahmad Luthfi.

Dia berharap, kebijakan ini bisa mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar pajak ke depannya.

Karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat bergantung pada kepatuhan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved