Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Jangan Terlewatkan! Berlaku 8 April hingga 30 Juni 2025 di Jateng, Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus

Pemprov Jateng mengambil langkah besar dalam menghadapi piutang pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp2,8 triliun. 

Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
PAJAK KENDARAAN - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memaparkan program bebas denda pajak kendaraan bermotor di kantornya, Senin (24/3/2025). Program tersebut berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. 

“Kami ingin membantu masyarakat, tetapi juga mengejar PAD."

"Ini win-win solution,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau menyatakan, pihaknya siap membuka layanan pembayaran dan melakukan sosialisasi secara masif. 

Dia menjelaskan bahwa yang dihapus bukan hanya denda, tetapi juga pokok pajak serta bea balik nama kendaraan bermotor.

“Ini bentuk upaya kami membantu masyarakat yang selama ini tertahan membayar pajak karena tingginya tunggakan,” imbuh AKBP Prianggo Malau. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS, Gadis 8 Tahun dan Ayahnya Temukan Granat di Lahan Warga Kampung Ledok Salatiga

Baca juga: Berkat JKN, Suami Rochdilyanti Kini Sembuh dari Katarak

Baca juga: Dedy Yon Lantik 36 Pejabat Lingkungan Pemkot Tegal

Baca juga: 3 Jalur di Banyumas Ini Jadi Titik Rawan Kemacetan Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved