Berita Jawa Tengah
Jangan Terlewatkan! Berlaku 8 April hingga 30 Juni 2025 di Jateng, Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus
Pemprov Jateng mengambil langkah besar dalam menghadapi piutang pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp2,8 triliun.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
“Kami ingin membantu masyarakat, tetapi juga mengejar PAD."
"Ini win-win solution,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau menyatakan, pihaknya siap membuka layanan pembayaran dan melakukan sosialisasi secara masif.
Dia menjelaskan bahwa yang dihapus bukan hanya denda, tetapi juga pokok pajak serta bea balik nama kendaraan bermotor.
“Ini bentuk upaya kami membantu masyarakat yang selama ini tertahan membayar pajak karena tingginya tunggakan,” imbuh AKBP Prianggo Malau. (*)
Baca juga: BREAKING NEWS, Gadis 8 Tahun dan Ayahnya Temukan Granat di Lahan Warga Kampung Ledok Salatiga
Baca juga: Berkat JKN, Suami Rochdilyanti Kini Sembuh dari Katarak
Baca juga: Dedy Yon Lantik 36 Pejabat Lingkungan Pemkot Tegal
Baca juga: 3 Jalur di Banyumas Ini Jadi Titik Rawan Kemacetan Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
Semarang
Tunggakan Pajak Kendaraan
Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan
Pemprov Jateng
Polda Jateng
Ahmad Luthfi
AKBP Prianggo Malau
Piutang Pajak Kendaraan di Jateng
samsat
24 Anggota DPRD Brebes Mangkir Saat Paripurna HUT ke-80 RI, Agenda Dengarkan Pidato Kenegaraan |
![]() |
---|
Pemicu Remaja 20 Tahun Bunuh Neneknya di Blora: Keinginan Kuliah Tidak Direstui Ibu |
![]() |
---|
Akhirnya Plong, Keluarga Almarhum Gamma Bergembira, Polda Jateng Dipastikan Pecat Robig Zaenudin |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Kejati Jateng Tahan HU Dosen UGM, Kasus Pengadaan Fiktif Biji Kakao |
![]() |
---|
Tampang Feri, Penagih Bank Titil Pembunuh Bocah 3 Tahun di Cilacap: Dikeroyok Saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.