Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

407 Sekolah di Semarang Masih Simpan Ijazah Siswa, Total Tunggakan Capai Rp26,7 Miliar

Wali Kota Semarang mendorong sekolah swasta membebaskan ijazah yang masih memiliki tunggakan biaya sekolah sesuai progam 100 hari kerjanya.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
IJAZAH SISWA - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti membuhkan tanda tangan dalam papan deklarasi penyerahan ijazah yang belum diambil di SMP PGRI 1 Semarang, Kamis (17/4/2025). Total ada 10.332 ijazah yang belum diambil siswa di 407 sekolah di Kota Semarang saat ini karena ada tunggakan biaya pendidikan. 

Dia berharap, tidak ada lagi kasus ijazah tertinggal.

Pemkot Semarang sedang menggodok aturan terkait hal itu. 

Baca juga: Apresiasi Guru RA, Baznas Kota Semarang Berikan Bantuan Kepada 100 Orang Guru

Baca juga: Harga Cabai di Semarang Tembus Rp 120.000 per Kg, Apa yang Terjadi?

Sementara itu, Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan, 37 sekolah bersedia mendeklarasikan pengambilan ijazah secara gratis. 

Dengan deklarasi ini, diharapkan sekolah lain bisa mengikuti 37 sekolah ini.

Dia berharap, sekolah swasta lain dengan sukarela menyerahkan ijazahnya dengan membebaskan tunggakan. 

"Total tunggakan Rp26,7 miliar."

"Kami dorong dibebaskan."

"Diawali 37 sekolah swasta."

"Harapan kami kegiatan ini bisa mengimbau seluruh sekolah swasta supaya mengikuti jejak rekannya yang mengikhlaskan," paparnya. 

Terkait upaya pemerintah mengganti tunggakan itu, Bambang mengatakan, prinsipnya Pemkot Semarang berkomitmen membantu akses siswa, sehingga diharapkan tidak ada anak yang tidak bersekolah. 

"Jangan sampai menghambat anak-anak mengakses pendidikan ke jenjang berikutnya."

"Kami sedang siapkak konsepnya," katanya. (*)

Baca juga: Posisi PSIS di Klasemen Liga 1 Saat Ini: Ditempel Semen Padang, Sama-sama 25 Poin di Zona Merah

Baca juga: Sterilisasi 3 Gereja Jelang Paskah, Polres Karanganyar: Tidak Ada Benda Mencurigakan

Baca juga: Kabar Baik Gubernur Jateng untuk Eks Karyawan Sritex Korban PHK: Tak Lama Lagi Bisa Kerja Kembali

Baca juga: Senin 21 April 2025, Mbak Ita dan Suaminya Disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved