Calo Rekrutmen Pegawai PDAM Pati
John Sebut Direktur Terlibat Praktik Percaloan Rekrutmen Pegawai PDAM Pati, Bambang: Tidak Benar!
Direktur Utam PDAM Pati, Bambang Soemantri tegas membantah dirinya terlibat praktik percaloan rekrutmen pegawai di perusahaan yang dia pimpin.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
Mengenai klaim John bahwa ada tiga orang yang masuk dengan membayar dan hingga saat ini masih bekerja di PDAM Kabupaten Pati, Bambang juga menepisnya.
"(Yang diklaim dia sudah memasukkan pegawai) itu tidak ada," ucap dia.
Bambang mengatakan, terkait kasus ini pun pihaknya sudah dipanggil kepolisian dan dijadikan saksi.
Keterangan ini juga telah dia sampaikan pada pihak berwajib.
Adapun mengenai keterangan John bahwa dirinya tidak dipecat melainkan mengundurkan diri, Bambang juga memberikan keterangan berbeda.
"Tersangka sudah kami keluarkan, kalau tidak salah per September 2024."
"Tapi kami keluarkan bukan karena penipuan."
"Melainkan karena dia mangkir kerja."
"Kalau saya laporkan kasus penipuan, saya tidak ada buktinya."
"Malah nanti saya yang dicounter mencemarkan nama baik."
"Yang punya bukti mereka-mereka yang menjadi korban," tandas dia.
Baca juga: 190 Karyawan Anak Perusahaan PT Dua Kelinci Pati Tinggalkan Pabrik, Tolak Sistem Outsourcing
Baca juga: Detik-detik Pohon Angsana Tumbang Timpa Mobil Agya Putih di Pati
Ditangkap Polisi
Telah diberitakan Tribunjateng.com sebelumnya, mantan pegawai Perumda Air Minum Tirta Bening atau PDAM Pati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan.
Pria berinisial JDF (38) tersebut dibekuk polisi setelah dilaporkan menipu korbannya.
Modusnya, tersangka menjanjikan korban dipekerjakan sebagai pegawai berstatus tenaga harian lepas di PDAM Kabupaten Pati dengan membayar uang Rp100 juta.
Tersangka meyakinkan korbannya dengan mengatakan bahwa dirinya punya hubungan baik dengan pimpinan perusahaan.
"Tersangka menjanjikan korban akan diterima di Perumda Air Minum Tirta Bening dengan membayar sejumlah uang untuk bisa lolos."
"Kami telah menyita barang bukti kuitansi pembayaran sebesar Rp100 juta per 7 Januari 2024," jelas Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (24/4/2025).
Barang bukti lainnya adalah rekening koran bank atas nama korban dan tersangka.
Korban melaporkan JDF karena merasa tertipu akibat tak kunjung dipekerjakan.
JDF pun dijerat kasus Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 subsidair 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ketika ditanyai, JDF mengaku sudah lama berpraktik sebagai calo pegawai di PDAM Pati.
"Dari dulu saya sering bawa orang masuk (diterima sebagai pegawai)."
"Itu lewat direktur saya," kata dia.
Menurut dia, nominal setoran untuk bisa diterima bekerja biasanya Rp65 juta.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban atau pelaku lain yang terlibat. (*)
Baca juga: Embung Kali Pucang hingga Rekonstruksi Jalan, Ini Usulan Strategis di Batang ke Gubernur Jateng
Baca juga: Wamenaker Immanuel Geram Gegara Dicueki Saat Sidak Perusahaan Penahan Ijazah: Mas Saya Wakil Menteri
Baca juga: Ashanty Lulus Ujian Proposal Disertasi S3, Berhasil Raih Nilai Segini
Baca juga: Menantu Durhaka Curi Uang Mertua Rp 420 Juta, Sakit Hati Dihina Miskin
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.