Sidang Korupsi Mbak Ita
FAKTA Baru Sidang Mbak Ita, Uang Mengalir ke Kejaksaan dan Polrestabes Semarang: Pasti Ada Jatah
Aparat Penegak Hukum di Kota Semarang mendapat vitamin dari proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aparat Penegak Hukum di Kota Semarang mendapat vitamin dari proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan.
Hal itu diungkapkan Eko Yuniarto selaku Camat Pedurungan dan juga ketua Paguyuban Camat saat dihadirkan menjadi saksi perkara korupsi menjerat mantan ketua Gapensi Semarang Martono di Pengadilan Tipikor, Senin (28/4/2025).
Eko mengaku menyetorkan uang ke Polrestabes dan Kejaksaan. Uang itu disetorkan ke Kejaksaan melalui Kasi Intel dan di Polrestabes melalui Kanit Tipikor.
"Yang suruh menyerahkan uang itu Pak Ade Bhakti. Bahwa uang itu dari pak Martono untuk diserahkan," ujarnya.
Menurutnya, Martono menyampaikan uang itu diserahkan atas nama paguyuban Gapensi. Tidak ada perintah dari mantan Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu untuk menyerahkan uang itu kedua institusi itu.
"Jadi dari pak Martono melalui pak Ade," kata dia.
Terpisah penasihat hukum Martono,Nur Seto menuturkan uang jatah yang disampaikan sekitar Rp 160 juta. Berdasarkan cerita saksi uang jatah itu telah turun menurun.
"Jadi setiap ada pekerjaan pasti ada jatah seperti itu. Sebelum PL Martono sudah ada," ujarnya.
Ia mengatakan saksi uang itu telah diserahkan ke Kejaksaan maupun Kepolisian. Hal itu telah diungkapkan dalam keterangan saksi.
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.