Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

FAKTA Baru Sidang Mbak Ita, Uang Mengalir ke Kejaksaan dan Polrestabes Semarang: Pasti Ada Jatah

Aparat Penegak Hukum di Kota Semarang mendapat vitamin dari proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
DIPERIKSA: Tiga camat, yakni Eko Yuniarto selaku Camat Pedurungan sekaligus koordinator camat, Suroto selaku Camat Genuk, dan Ronny Cahyo Nugroho selaku Camat Semarang Selatan, diperiksa sebagai saksi persidangan terdakwa Martono di Pengadilan Tipikor Semarang. (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aparat Penegak Hukum di Kota Semarang mendapat vitamin dari proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan.

Hal itu diungkapkan Eko Yuniarto selaku Camat Pedurungan dan juga ketua Paguyuban Camat saat dihadirkan menjadi saksi perkara korupsi menjerat mantan ketua Gapensi Semarang Martono di Pengadilan Tipikor, Senin (28/4/2025).


Eko mengaku menyetorkan uang ke Polrestabes dan Kejaksaan. Uang itu disetorkan ke Kejaksaan melalui Kasi Intel dan di Polrestabes melalui Kanit Tipikor. 


"Yang suruh menyerahkan uang itu Pak Ade Bhakti. Bahwa uang itu dari pak Martono untuk diserahkan," ujarnya.


Menurutnya, Martono menyampaikan uang itu diserahkan atas nama paguyuban Gapensi.  Tidak ada perintah dari mantan Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu untuk menyerahkan uang itu kedua institusi itu.


"Jadi dari pak Martono melalui pak Ade," kata dia.


Terpisah penasihat hukum  Martono,Nur Seto menuturkan uang jatah yang disampaikan sekitar Rp 160 juta. Berdasarkan cerita saksi uang jatah itu telah turun menurun.


"Jadi setiap ada pekerjaan pasti ada jatah seperti itu. Sebelum PL Martono sudah ada," ujarnya.


Ia mengatakan  saksi uang itu telah diserahkan ke Kejaksaan maupun Kepolisian. Hal itu telah diungkapkan dalam keterangan saksi.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved