UIN Saizu Purwokerto
Hari Buruh Berdasarkan Tinjauan Hak Buruh dalam Islam
1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional, hari yang menjadi simbol perjuangan kelas pekerja untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka.
Oleh Dr Muhammad Ash-Shiddiqy, ME
Akademisi UIN Saizu Purwokerto
SETIAP 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional, hari yang menjadi simbol perjuangan kelas pekerja untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka.
Namun di tengah gegap gempita perayaan May Day, realita buruh di negeri ini kerap memantulkan wajah muram.
Pemutusan hubungan kerja massal, sistem kerja outsourcing yang menindas, dan upah minimum yang jauh dari kata layak.
Baca juga: Pengurus Baru LPM OBSESI UIN Saizu Resmi Dilantik: Siap Gebrak Dunia Kampus Lewat Pena Perjuangan
Baca juga: Mahasiswa Perbankan Syariah UIN Saizu Lakukan Aksi Nyata SARASA 2025 di Desa Panusupan Cilongok
Dalam situasi ekonomi yang sedang tidak stabil, buruh menjadi pihak yang paling mudah dikorbankan.
Lalu, bagaimana Islam, khususnya Alquran memandang relasi antara buruh dan majikan?
Dalam perspektif Alquran, relasi kerja tidak dipandang semata sebagai kontrak ekonomi, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral dan spiritual.
Alquran tidak hanya mengatur hubungan kerja dalam bingkai upah dan tenaga, tapi juga menekankan nilai-nilai keadilan, kasih sayang, dan penghormatan atas kemanusiaan.
Nafas Keadilan dalam Alquran
Alquran banyak menggunakan istilah yang erat kaitannya dengan relasi kerja dan balasan, seperti ajr (upah), mizan (timbangan), hisab (perhitungan), dan sawab (balasan).
Semua istilah ini menggambarkan satu hal: keadilan.
Dalam QS Al Muthaffifin ayat 1-3, Allah mengecam keras orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang, sebuah gambaran nyata dari ketidakadilan ekonomi.
Praktik ekonomi yang eksploitatif dikecam dalam banyak ayat, seperti larangan menimbun kekayaan (QS Al Humazah), larangan riba (QS Ar Rum:39), hingga kecaman terhadap mereka yang lalai terhadap orang miskin dan yatim (QS Al Ma’un).
Dalam konteks ini, Alquran memihak mereka yang terpinggirkan secara struktural, atau dalam istilahnya: mustad’afin, dan mendorong mereka untuk membebaskan diri dari penindasan para mustakbirin (QS An Nisa:75).
Hak Buruh dalam Perspektif Wahyu
| UIN Saizu Perkuat Kemitraan Strategis dengan SMA/SMK/MA di 8 Kabupaten melalui FGD PMB 2025 |
|
|---|
| UIN Saizu Perkuat Tata Kelola Aset 2025: Transparan, Efisien, dan Berorientasi Pengembangan Kampus |
|
|---|
| Menyongsong Pemilu Mahasiswa 2025, Warek III UIN Saizu Kukuhkan PPM dan Panwasluwa |
|
|---|
| Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Angkatan V Tahun 2025 Resmi Dibuka, Kuota Terbatas |
|
|---|
| HMPS Mazawa UIN Saizu Hadirkan Ruang Kreativitas, Sportivitas dan Kebersamaan di MAFEST 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Dr-Muhammad-Ash-Shiddiqy-Akademisi-UIN-Saizu-Purwokerto.jpg)