Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN Saizu Purwokerto

Hari Buruh Berdasarkan Tinjauan Hak Buruh dalam Islam

1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional, hari yang menjadi simbol perjuangan kelas pekerja untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka. 

Editor: deni setiawan
UIN SAIZU PURWOKERTO
HARI BURUH - Dr Muhammad Ash-Shiddiqy, ME. Inilah penjelasan akademisi UIN Saizu Purwokerto tentang Hari Buruh berdasarkan tinjauan hak buruh dalam Islam. 

Banyak ayat dan hadits memberikan pembelaan yang terang-benderang terhadap hak-hak buruh.

QS Al-Qashash ayat 26 misalnya mengisahkan bagaimana Nabi Musa bekerja untuk seorang majikan dan bagaimana upah serta masa kerja ditentukan secara adil.

Ini menunjukkan bahwa Islam menghargai relasi kerja yang saling menguntungkan dan transparan.

Hak-hak buruh dalam pandangan Islam antara lain:

• Hak atas upah yang layak (QS Al Ahqaf:19): Upah harus sebanding dengan nilai kerja, bukan sekadar ‘minimum’.

• Hak atas perlindungan sosial (QS An Nur:33): Negara dan masyarakat wajib melindungi pekerja dari kehinaan ekonomi.

• Hak atas waktu istirahat (HR. Bukhari): Rasulullah SAW bersabda agar buruh tidak dipaksa melebihi batas kemampuannya.

• Hak atas keamanan dan keselamatan kerja: Islam melarang segala bentuk kekerasan atau eksploitasi terhadap pekerja.

Bahkan Rasulullah SAW bersabda, “Buruh adalah saudaramu, Allah menjadikannya di bawah kekuasaanmu."

"Maka, berilah dia makan seperti kamu makan, dan pakaian seperti kamu berpakaian."

"Janganlah membebaninya di luar kemampuannya, dan jika kamu membebaninya, bantulah dia” (HR Bukhari).

Baca juga: Semangat Kartini Bangkit di UIN Saizu! Komnas Perempuan: Mahasiswi Harus Berani Ambil Peran

Baca juga: UIN Saizu Ikuti Ajang Internasional SELLinguistika Book Club 2: Gaungkan Literasi Global!

May Day dan Wajah Keadilan yang Terluka

Sayangnya, nilai-nilai luhur tersebut sering terabaikan dalam praktik kehidupan modern.

Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan pemerintah seringkali tidak cukup untuk menutupi biaya hidup layak.

Di sisi lain, para eksekutif bisa menerima bonus miliaran rupiah dalam satu tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved