Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

"Mohon Dipertimbangkan" Pemilik Indekos Kendal Keluhkan Rencana Pemberlakuan Tarif Pajak 10 Persen

Syarif Marzuki warga Kaliwungu berharap agar Pemkab Kendal benar-benar mempertimbangkan masukan pemilik usaha indekos terkait tarif pajak 10 persen.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
PAJAK INDEKOS - Ilustrasi indekos satu pintu di Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Pemkab Kendal akan menerapkan tarif pajak 10 persen kepada pemilik indekos meskipun hanya memiliki satu pintu. 

"Kalau dulu memang ada ketentuan minimal 10 pintu, tetapi kalau sekarang sudah tidak ada ketentuan."

"Baik itu satu, dua, atau tiga pintu harus membayar pajak," kata Kepala Bapenda Kabupaten Kendal, Abdul Wahab, Selasa (20/5/2025).

Menurutnya, aturan itu bakal diberlakukan tahun ini sebagai salah satu objek pendapatan pajak daerah di Kabupaten Kendal.

Hanya saja, pihaknya tidak menjelaskan secara pasti waktu pemberlakuan diterapkan.

"Tahun ini akan mulai dikenakan tarif pajak 10 persen, sudah dirapatkan," ujarnya.

Wahab menerangkan, pemberlakuan tarif pajak 10 persen tersebut dikategorikan sebagai pajak hotel, dengan nominal tarif yang sama dengan pajak hotel yang telah diberlakukan.

Baca juga: Pemilik Indekos 1 Pintu di Kendal Bakal Ditarik Pajak 10 Persen, Besaran Sama dengan Hotel

Baca juga: Bupati Tika: Pemkab Kendal Sudah Punya Investor Kelola Sampah Sistem RDF

"Itu masuknya pajak hotel tarifnya 10 persen."

"Karena definisi hotel itu di dalamnya ada indekos, ada hostel."

"Misalnya satu pintunya Rp1 juta berarti 10 persennya dari itu," ungkapnya.

Dikatakannya, saat ini pemilik usaha indekos paling banyak berada di Kaliwungu, terutama yang berdekatan dengan kawasan industri.

Di lokasi itu, banyak rumah yang telah disulap menjadi indekos.

Pihaknya juga saat ini melakukan pendataan pemilik usaha indekos secara keseluruhan di Kendal sebelum pemberlakuan diterapkan. 

"Kami akan intensifkan dan segera didata."

"Karena setelah ada Permen itu kami dibolehkan untuk memungut pajak indekos, kalau dulu tidak boleh," terangnya.

Pihaknya optimis, pemberlakuan aturan ini akan turut mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kendal di tahun ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved