Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

"Mohon Dipertimbangkan" Pemilik Indekos Kendal Keluhkan Rencana Pemberlakuan Tarif Pajak 10 Persen

Syarif Marzuki warga Kaliwungu berharap agar Pemkab Kendal benar-benar mempertimbangkan masukan pemilik usaha indekos terkait tarif pajak 10 persen.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
PAJAK INDEKOS - Ilustrasi indekos satu pintu di Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Pemkab Kendal akan menerapkan tarif pajak 10 persen kepada pemilik indekos meskipun hanya memiliki satu pintu. 

Terpisah, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian ulang dan menyerap aspirasi para pengusaha indekos.

"Kami akan dengarkan masukan dari mereka sebelum aturan itu diterapkan," terangnya.

Dia menuturkan, kebijakan yang dibuat pemerintah dengan telah mempertimbangkannya secara matang.

Namun begitu, pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu.

"Semua kebijakan tentu ada ada pro dan kontra."

"Sebelumnya juga ada yang mengeluh ke kami soal Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang mana aturan itu juga bisa berbeda tiap daerah."

"Yang indekos juga sama, kami kaji terlebih dahulu," tandasnya. (*)

Baca juga: Pemkab Banyumas Dorong Pengusaha Lokal Tembus Pasar Global, Ini Contoh Upayanya

Baca juga: Empat Pilar Kebangkitan Jadi Sorotan Harkitnas di Wonosobo

Baca juga: 47 Persen Kasus DBD di Kudus Dialami Anak Usia 5-14 Tahun, Total 1.307 Berstatus Suspek

Baca juga: Penari Topeng Endel Sambut Kirab Tombak Kyai Plered di Kantor Pemkab Tegal 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved