Berita Kendal
"Mohon Dipertimbangkan" Pemilik Indekos Kendal Keluhkan Rencana Pemberlakuan Tarif Pajak 10 Persen
Syarif Marzuki warga Kaliwungu berharap agar Pemkab Kendal benar-benar mempertimbangkan masukan pemilik usaha indekos terkait tarif pajak 10 persen.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemilik usaha indekos satu pintu di Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Syarif Marzuki belum mengetahui adanya aturan pajak indekos secara menyeluruh oleh Pemkab Kendal.
Jika benar, dia menilai aturan itu justru akan memberatkan para pencari indekos.
Pasalnya, pemilik indekos mau tak mau harus menaikkan tarif bulanan agar pemasukan bisa stabil.
Baca juga: Hewan Kurban dari Luar Kendal Wajib Dilengkapi Surat Bebas Penyakit
Baca juga: Pemkab Kendal Mulai Salurkan Bantuan Pangan Atasi Stunting, 250 Paket di Kecamatan Patebon
"Kalau mau diterapkan, otomatis kami juga harus menaikkan tarif sewa bulanan," tegasnya melalui Tribunjateng.com, Selasa (20/5/2025).
Marzuki justru menganggap pemberlakuan aturan ini akan membuat para pengusaha indekos mengalami penurunan penghasilan.
Apalagi saat ini tarif sewa bulanan indekos di Kaliwungu bisa mencapai Rp600 ribu.
"Kalau di Kaliwungu dekat kawasan industri, paling murah segitu."
"Kalau aturan itu diterapkan, mereka tentu akan cari kontrakan yang lebih murah dan lebih luas," sambungnya.
Marzuki berharap agar Pemkab Kendal benar-benar mempertimbangkan masukan para pemilik usaha indekos.
"Kami cari usaha, cari uang buat makan."
"Jadi mohon nanti dipertimbangkan kembali sebelum aturan itu diterapkan," tandasnya.

Tarif Pajak 10 Persen
Sebelumnya disampaikan, Pemkab Kendal akan menerapkan skema tarif pajak baru untuk pemilik usaha indekos.
Ketentuan ini diatur dalam UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Nomor 14 Tahun 2023, SE Dirjen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan RI Nomor S-141/PK.5/2024 per 4 November 2024 tentang Penjelasan terkait pemungutan PBJT atas Jasa Perhotelan untuk Rumah Kos.
Aturan itu menyebut bahwa pemilik indekos akan dikenakan tarif pajak 10 persen meskipun hanya memiliki satu pintu.
"Kalau dulu memang ada ketentuan minimal 10 pintu, tetapi kalau sekarang sudah tidak ada ketentuan."
"Baik itu satu, dua, atau tiga pintu harus membayar pajak," kata Kepala Bapenda Kabupaten Kendal, Abdul Wahab, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, aturan itu bakal diberlakukan tahun ini sebagai salah satu objek pendapatan pajak daerah di Kabupaten Kendal.
Hanya saja, pihaknya tidak menjelaskan secara pasti waktu pemberlakuan diterapkan.
"Tahun ini akan mulai dikenakan tarif pajak 10 persen, sudah dirapatkan," ujarnya.
Wahab menerangkan, pemberlakuan tarif pajak 10 persen tersebut dikategorikan sebagai pajak hotel, dengan nominal tarif yang sama dengan pajak hotel yang telah diberlakukan.
Baca juga: Pemilik Indekos 1 Pintu di Kendal Bakal Ditarik Pajak 10 Persen, Besaran Sama dengan Hotel
Baca juga: Bupati Tika: Pemkab Kendal Sudah Punya Investor Kelola Sampah Sistem RDF
"Itu masuknya pajak hotel tarifnya 10 persen."
"Karena definisi hotel itu di dalamnya ada indekos, ada hostel."
"Misalnya satu pintunya Rp1 juta berarti 10 persennya dari itu," ungkapnya.
Dikatakannya, saat ini pemilik usaha indekos paling banyak berada di Kaliwungu, terutama yang berdekatan dengan kawasan industri.
Di lokasi itu, banyak rumah yang telah disulap menjadi indekos.
Pihaknya juga saat ini melakukan pendataan pemilik usaha indekos secara keseluruhan di Kendal sebelum pemberlakuan diterapkan.
"Kami akan intensifkan dan segera didata."
"Karena setelah ada Permen itu kami dibolehkan untuk memungut pajak indekos, kalau dulu tidak boleh," terangnya.
Pihaknya optimis, pemberlakuan aturan ini akan turut mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kendal di tahun ini.
Terpisah, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian ulang dan menyerap aspirasi para pengusaha indekos.
"Kami akan dengarkan masukan dari mereka sebelum aturan itu diterapkan," terangnya.
Dia menuturkan, kebijakan yang dibuat pemerintah dengan telah mempertimbangkannya secara matang.
Namun begitu, pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu.
"Semua kebijakan tentu ada ada pro dan kontra."
"Sebelumnya juga ada yang mengeluh ke kami soal Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang mana aturan itu juga bisa berbeda tiap daerah."
"Yang indekos juga sama, kami kaji terlebih dahulu," tandasnya. (*)
Baca juga: Pemkab Banyumas Dorong Pengusaha Lokal Tembus Pasar Global, Ini Contoh Upayanya
Baca juga: Empat Pilar Kebangkitan Jadi Sorotan Harkitnas di Wonosobo
Baca juga: 47 Persen Kasus DBD di Kudus Dialami Anak Usia 5-14 Tahun, Total 1.307 Berstatus Suspek
Baca juga: Penari Topeng Endel Sambut Kirab Tombak Kyai Plered di Kantor Pemkab Tegal
Kendal
Running News
Harga Indekos di Kendal
Pajak Indekos Kendal
Pemkab Kendal
Bapenda Kabupaten Kendal
Dyah Kartika Permanasari
Abdul Wahab
Mbak Tika
Tika Kendal
pajak indekos
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan di Momen Job Fair Kendal |
![]() |
---|
Kendal Masuk Daftar Kabupaten Terkotor di Indonesia, Bupati Tika: Ini PR Bersama |
![]() |
---|
Kopi Kendal Dicanangkan jadi Oleh-oleh Khas Daerah, Bupati: Kualitasnya Bagus |
![]() |
---|
Sebut PBB Diduga Disalahgunakan Perangkat Desa, Kepala Bapenda Kendal Abdul Wahab Minta Maaf |
![]() |
---|
Kenakalan Perangkat Desa Terendus Bapenda Kendal, Tidak Setor Hasil Pungut PBB, Totalnya Rp56 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.