Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar

2 Pejabat DKK Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi Alkes: Bupati Berharap Jadi Pembelajaran Berharga

Bupati Karanganyar, Rober Christanto berharap kasus yang melibatkan dua pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar menjadi pembelajaran.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM/ AGUS ISWADI
PEJABAT JADI TERSANGKA - Bupati Karanganyar, Rober Christanto memberikan keterangan kepada wartawan.   

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bupati Karanganyar, Rober Christanto berharap kasus yang melibatkan dua pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar menjadi pembelajaran untuk semua.

Seperti diketahui, dua pegawai berinisial P selaku Kepala DKK dan Pejabat Fungsional Perencanaan berinisial A ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar (Kejari) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Tahun 2023 dengan nilai anggaran Rp 13 miliar.

Baca juga: Inilah Sosok P Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes, Jabatannya Kepala Dinkes Karanganyar

Bupati Karanganyar, Rober Christanto berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pegawai di jajaran Pemkab Karanganyar. Pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar.

"Ya kita menunggu putusan dari APH (Aparat Penegak Hukum) yang menangani, tetap menunggu karena ada tahapan-tahapan," katanya kepada wartawan di Rumah Dinas Bupati Karanganyar pada Jumat (23/5/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Pegawai Dinas Kesehatan Karanganyar Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Alkes

Menurutnya kasus tersebut menjadi evaluasi kedepannya supaya tidak terulang kejadian serupa.

"Untuk evaluasi bahwa selama ini yang dilakukan seperti itu ternyata ada yang belum benar. Kedepan harus benar-benar menjalankan mekanisme yang ditentukan," terangnya.

2 Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Tahun 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar.

Dua tersangka tersebut merupakan pegawai di DKK Karanganyar.

Masing-masing P selaku pengguna anggaran dan A selaku pejabat fungsional perencanaan.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari dinas terkait dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alkes Tahun 2023

"Dari pemeriksaan saksi tersebut tim penyidik telah membuat kesimpulan.

Hari ini menetapkan dua orang tersangka inisial P dan A," katanya kepada wartawan di Kantor Kejari Karanganyar, Kamis (22/5/2025) malam.

Dia menuturkan, perkara dalam pengadaan alkes melalui E-katalog tersebut tidak sesuai dengan aturan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Lanjutnya, ada yang mengondisikan pemenang tender melalui E-katalog.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved