Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar
2 Pejabat DKK Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi Alkes: Bupati Berharap Jadi Pembelajaran Berharga
Bupati Karanganyar, Rober Christanto berharap kasus yang melibatkan dua pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar menjadi pembelajaran.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM/ AGUS ISWADI
PEJABAT JADI TERSANGKA - Bupati Karanganyar, Rober Christanto memberikan keterangan kepada wartawan.
Hartanto menerangkan, anggaran pengadaan alkses tersebut nilainya Rp13 miliar.
Baca juga: Kejaksaan Karanganyar Sita Laptop dan Dokumen Pengadaan Alkes 2022, Kerugian Negara Ditaksir Rp 10 M
Alkes yang telah didistribusikan ke puskesmas-puskemas itu selanjutnya disalurkan ke posyandu.
"Dua orang tersangka ini sementara kita titipkan di Rutan Polres," terangnya.
Tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan dan suap dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Ais)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar
Berkas 6 Tersangka Korupsi Alkes Karanganyar, Termasuk Kepala Dinas Kesehatan Siap Disidangkan |
![]() |
---|
Kejari Sita Rp1 Miliar Hasil Korupsi Pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar |
![]() |
---|
Terjerat TPPU dan Korupsi Alkes: Purwati, Eks Kepala DKK Karanganyar, Terancam Hukuman Berat |
![]() |
---|
Tersangka DN Kembalikan Uang Rp 158 Juta Dari Kasus Korupsi Pengadaan Alkes di Karanganyar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS 5 Tahanan Kasus Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar Dipindahkan ke Rutan Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.