Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelimpahan Kasus PPDS Undip

3 Pasal di PPDS Anestesi Undip di Balik Kematian Dr Aulia Risma, 1 Senior Selalu Benar. . .

Terungkap seperti apa perundungan yang diterima dokter Aulia Risma, mahasiswa program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
TAK AJUKAN KEBERATAN - Zara Yupita Azra satu dari tiga terdakwa kasus dugaan pemerasan dan perundungan pada program PPDS Anestesi Undip Semarang mengikuti persidangan di PN Semarang, Kota Semarang, Senin (26/5/2025). Ketiga terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dalam sidang perdana tersebut. 

Perbuatan terdakwa Zahra Yuvita Azra secara melawan hukum memaksa mahasiswa anestesi Undip angkatan 77 untuk mematuhi pasal anestesi dan tata krama anestesi.

Terdakwa Zara melakukan pertemuan online lewat zoom meeting dengan angkatan 77 yang mana terdapat korban Aulia Risma Lestari.

Zara menjelaskan pasal anestesi, larangan anestesi dan operan tugas anestesi seperti menyediakan transportasi mobil, menyediakan logistik di ruang bunker anestesi dan lainnya.

Terkait  pasal-pasal anestesi bersifat dogmatis yang harus ditaati tanpa boleh dibantah.

Pasal itu meliputi  

  • Pasal 1 Senior selalu benar. 
  • Pasal 2 bila senior salah kembali ke pasal 1.
  • Pasal 3 hanya ada kata Ya dan Siap. Jangan pernah mengeluh dan seterusnya.

Selain pasal anestesi, terdapat pula sistem kasta anestesi. Kasta itu mencakup tujuh tingkatan hirarki.

Ketujuh tingkat itu dimulai dari

Mahasiswa tingkat satu, 

Kakak pembimbing (kambing) atau mahasiswa tingkat dua.

Kemudian middle senior yakni mahasiswa tingkat tiga-empat,

Senior atau mahasiswa tingkat lima,

Shift of shift atau mahasiswa tingkat 6-7.

Kasta paling tinggi yakni dewan suro atau mahasiswa tingkat 8 atau akhir, hingga dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).

Dalam sistem ini , terdakwa Zara bertindak sebagai kakak pembimbing atau kambing dari almarhum Aulia Risma.

"Sistem tingkatan atau kasta antartingkatan ini diberlakukan secara turun-temurun dan dikuatkan melalui doktrin internal yang dikenal sebagai pasal anestesi," papar Sandhy.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved