Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

PCNU Pati Dukung Penuh Larangan Sound Horeg: Lebih Banyak Merusak daripada Bermanfaat

Pemerintah Kabupaten Pati melarang masyarakat menggunakan sound horeg atau sistem audio besar yang menghasilkan suara keras dalam acara karnaval.

ILUSTRASI SOUND HOREG/ AI
ILUSTRASI SOUND HOREG - Pemerintah Kabupaten Pati melarang masyarakat menggunakan sound horeg atau sistem audio besar yang menghasilkan suara keras dalam acara karnaval maupun acara lain.  

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pemerintah Kabupaten Pati melarang masyarakat menggunakan sound horeg atau sistem audio besar yang menghasilkan suara keras dalam acara karnaval maupun acara lain. 

Larangan ini dikeluarkan demi menjaga kenyamanan dan ketertiban umum.

Adapun larangan penggunaan sound horeg tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Pati nomor Β/277/000.1.10 tentang Larangan Penggunaan Alat Pengeras Suara/Sound Horeg pada Kegiatan/Acara Keramaian. 

Baca juga: Terungkap Penembakan Misterius di Pati Dilakukan Oleh Siapa dan Kenapa, Ini Kata Polisi

Dalam edaran yang ditandatangani oleh Bupati Sudewo pada Minggu (25/5/2025) lalu, tertulis bahwa dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum pada penyelenggaraan kegiatan atau acara keramaian di wilayah Kabupaten Pati, masyarakat dilarang menggunakan alat pengeras suara/Sound Horeg dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 (enam puluh) desibel dan/atau mengganggu lingkungan sekitar yang dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan/konstruksi bangunan.

Pada 23 Mei 2025 Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi juga menerbitkan Maklumat nomor Mak/ 1 /V/2025 tentang larangan kegiatan sound horeg atau sejenisnya. 
 
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati mendukung penuh kebijakan larangan penggunaan sound horeg tersebut. 

Menurut Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, KH Yusuf Hasyim, penggunaan sound horeg banyak menimbulkan mafsadat (sesuatu yang merugikan atau membahayakan-red.). 

Baginya, sound horeg lebih banyak mengandung mudharat (keburukan) dibandingkan manfaatnya. 

"Realita yang terjadi di lapangan, efek suara yang ditimbulkan sound horeg selain merusak lingkungan rumah, bangunan, dan fasilitas, juga membahayakan dari sisi kesehatan terutama bagi para lansia, anak-anak kecil, dan juga ibu hamil," kata dia, Kamis (29/5/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Misterius Kantor Desa Langse Pati, Motif Terungkap

KH Yusuf Hasyim menilai, fenomena sound horeg juga menimbulkan  pemborosan di tengah masyarakat.

Pasalnya, untuk mendatangkan sound horeg, butuh biaya puluhan hingga ratusan juta rupiah.

"Alangkah lebih baik, dana sebesar itu dimanfaatkan untuk kegiatan sosial yang membantu masyarakat. Kalau ini justru banyak madharatnya. Kalau kaidah fiqih
 دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ  (Dar'ul mafasid muqaddamun `ala jalbil mashalih), menolak sesuatu yang dapat menimbulkan kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil sesuatu yang mengandung manfaat," tandas dia. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved