Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar
Penyidikan Korupsi Alkes DKK Karanganyar "Jilid 2" Dimulai, Modusnya Sama Minta "Fee" Supaya Menang
Korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar tidak hanya terjadi pada tahun 2023.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonard David Yulianto menyampaikan, penyidik Kejari Karanganyar kembali lagi menetapkan tersangka dalam perkara pengadaan Alkes.
"Bahwa yang ditetapkan tersangka dari pihak swasta yaitu PT Sungadiman Makmur Sentosa, tersangka DN selaku Manajer Operasional dan SW selaku marketing," katanya kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Kejari Karanganyar sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala DKK Karanganyar, Purwati dan Amin selaku Pejabat Fungsional Perencanaan telah ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan, kasus tersebut bermula dari adanya indikasi kecurangan dalam pengadaan alkes melalui E-katalog sehingga menimbulkan kerugian negara.
Tersangka A berperan sebagai operator dalam proses pengadaan tersebut. Sedangkan Purwati sebagai pengguna anggaran.
Sebelum proses pengadaan, terangnya, para tersangka sudah berkomunikasi dengan calon pemenang.
"Para tersangka awalnya berkomunikasi dengan calon pemenang untuk perencanaan pemenang dengan syarat-syarat ada fee," terangnya.
Kedua tersangka menerima fee dari proses pengadaan tersebut dengan nominal berbeda.
Dia menerangkan, kerugian negara akibat kasus tersebut di atas Rp 1 miliar.
Penyidik telah memeriksa 16 saksi dalam perkara tersebut sejauh ini baik itu dari dinas terkait dan penyedia.
Tersangka Dirawat di Rumah Sakit
Satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar dirawat di rumah sakit.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto.
Tersangka yang merupakan Kepala DKK Karanganyar, Purwati terpaksa dibawa ke rumah sakit karena mengalami penurunan kondisi kesehatan.
Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar
korupsi di karanganyar
korupsi
Karanganyar
Bonard David Yulianto
Hartanto
| 2 Staf Dinas Kesehatan Karanganyar Dituntut Hukuman Hingga 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Alkes |
|
|---|
| Berkas 6 Tersangka Korupsi Alkes Karanganyar, Termasuk Kepala Dinas Kesehatan Siap Disidangkan |
|
|---|
| Kejari Sita Rp1 Miliar Hasil Korupsi Pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar |
|
|---|
| Terjerat TPPU dan Korupsi Alkes: Purwati, Eks Kepala DKK Karanganyar, Terancam Hukuman Berat |
|
|---|
| Tersangka DN Kembalikan Uang Rp 158 Juta Dari Kasus Korupsi Pengadaan Alkes di Karanganyar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kejari-Karanganyar-melakukan-penggeledahan-di-Kantor-Dinas-Kesehatan-soal-Alkes.jpg)