Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar

Penyidikan Korupsi Alkes DKK Karanganyar "Jilid 2" Dimulai, Modusnya Sama Minta "Fee" Supaya Menang

Korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar tidak hanya terjadi pada tahun 2023.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
dokumentasi Kejari Karanganyar
PENGGELEDAHAN KANTOR DINAS - Kejari Karanganyar melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar atas kasus dugaan penyelewengan pengadaan alkes pada Jumat (16/5/2025) siang.  

 TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar tidak hanya terjadi pada tahun 2023.

Oknum pejabat di lingkungan DKK Karanganyar diduga juga melakukan korupsi tersebut pada 2022.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar pun akhirnya mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk mendalami pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada Tahun 2022.

Baca juga: Modus Sama, Tahun Berbeda: Kejari Karanganyar Bidik Pengadaan Alkes 2022 Setelah Bongkar Kasus 2023

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait pengadaan Alkes 2022. 

Dalam pengadaan alkes tersebut ada 8 item dengan penyedia barang dan jasa sama dengan pengadaan Alkes Tahun 2023.

"Dalam pemeriksaan (pengadaan alkes) 2023, kita temukan juga ternyata diawali dengan (pengadaan alkes) 2022. Sehingga keluar sprindik Tahun 2022," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (2/6/2025).

Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dari dinas terkait mengenai pengadaan alkes Tahun 2022.

Saat ditanya nilai pengadaan, Hartanto, belum bisa menyebutkan secara detail.

Dia menuturkan, tersangka dalam kasus tersebut sama dengan pengadaan Alkes 2023.

Mengenai persidangan dalam kasus tersebut, terangnya, masih melihat nanti proses persidangannya seperti apa.

"Nanti kita lihat dipersidangan, terpisah atau nanti penggabungan perkara," ungkapnya.

TERSANGKA BARU: Kejari Karanganyar menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar. Keduanya berinisial DN dan SW. (DOK. KEJARI KARANGANYAR)
TERSANGKA BARU: Kejari Karanganyar menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar. Keduanya berinisial DN dan SW. (DOK. KEJARI KARANGANYAR) (Tribun Jateng/Istimewa)

Bertambah Jadi 4 Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar.

Dua tersangka baru tersebut merupakan pihak swasta atau penyedia barang dan jasa.

Seperti diketahui pengadaan Alkes 2023 berupa antropometri alat timbangan bayi yang didistribusikan ke posyandu di 17 kecamatan melalui puskesmas dengan anggaran Rp 13 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved