Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar
Penyidikan Korupsi Alkes DKK Karanganyar "Jilid 2" Dimulai, Modusnya Sama Minta "Fee" Supaya Menang
Korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar tidak hanya terjadi pada tahun 2023.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Sebelum proses pengadaan, terangnya, para tersangka sudah berkomunikasi dengan calon pemenang.
"Para tersangka awalnya berkomunikasi dengan calon pemenang untuk perencanaan pemenang dengan syarat-syarat ada fee," katanya kepada Tribunjateng.com, Sabtu (24/5/2025).
Kedua tersangka menerima fee dari proses pengadaan tersebut dengan nominal berbeda.
Dia menerangkan, kerugian negara akibat kasus tersebut di atas Rp 1 miliar.
Penyidik telah memeriksa 16 saksi dalam perkara tersebut sejauh ini baik itu dari dinas terkait dan penyedia.
Lanjut Hartanto, penyidik telah meminta keterangan kembali kepada A setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (23/5/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Karanganyar Tetapkan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Alkes Dinas Kesehatan
Sedangkan Purwati yang sebelumnya dititipkan di Rutan Polres belum bisa dimintai keterangan kembali lantaran kondisi kesehatan menurun sehingga harus dirawat di RSUD Karanganyar.
Sementara itu saat ditanya soal alkes tersebut, terangnya, berupa antropometri alat timbangan bayi yang didistribusikan ke posyandu di 17 kecamatan melalui puskesmas.
"Satunya (unit) harga kisaran Rp 9 juta. Jumlah keseluruhan 1.300-an total anggaran Rp 13 miliar," jelasnya. (Ais)
Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar
korupsi di karanganyar
korupsi
Karanganyar
Bonard David Yulianto
Hartanto
| 2 Staf Dinas Kesehatan Karanganyar Dituntut Hukuman Hingga 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Alkes |
|
|---|
| Berkas 6 Tersangka Korupsi Alkes Karanganyar, Termasuk Kepala Dinas Kesehatan Siap Disidangkan |
|
|---|
| Kejari Sita Rp1 Miliar Hasil Korupsi Pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar |
|
|---|
| Terjerat TPPU dan Korupsi Alkes: Purwati, Eks Kepala DKK Karanganyar, Terancam Hukuman Berat |
|
|---|
| Tersangka DN Kembalikan Uang Rp 158 Juta Dari Kasus Korupsi Pengadaan Alkes di Karanganyar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kejari-Karanganyar-melakukan-penggeledahan-di-Kantor-Dinas-Kesehatan-soal-Alkes.jpg)