Sidang Kasus Kematian Dokter Aulia
Sidang Kasus PPDS Anestesi Undip Perkuat Pungli Turun-Temurun Berkedok Biaya Operasional Pendidikan
Sidang kedua kasus dugaan perundungan dan pemerasan pada program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip)
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
"Saya juga bendaharanya.
Iuran itu digunakan untuk bayar admin, biaya zoom, penguji PPDS dan lainnya," paparnya.
Dari segala iuran itu, terutama BOP, Andriani yang merupakan teman terdakwa Taufik menyebut aliran BOP tidak ada keterangan mengalir ke Taufik.
"Data Excel tidak ada (tertulis untuk Taufik) kalau buku catatan saya tidak pernah lihat," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandhy Handika membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
Dalam dakwaan terhadap dua terdakwa Taufik dan Sri Maryani, jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat 2 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Para tersangka dijerat pasal tersebut lantaran diduga telah melakukan pungutan biaya operasional pendidikan (BOP) sebesar Rp80 juta peorang.
Aksi pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah selama pengumpulan dan pemanfaatan dana BOP tersebut.
Biaya resmi PPDS anestesi dan terapi intensif unimed telah ditetapkan dalam keputusan Rektor Unimed Nomor 483/UN7.TP/HK/2022, sehingga tindakan keduanya disebut merupakan pungutan liar (pungli).
"Terdakwa dr. Taufik Eko Nugroho secara konsisten menyatakan bahwa setiap residen atau mahasiswa PPDS semester 2 ke atas wajib membayar iuran BOP sampai dengan sebesar kurang lebih Rp 80 juta per orang," ujar Sandhy.
Sandhy melanjutkan, uang tersebut diklaim untuk memenuhi keperluan proposal tesis, konferensi nasional, ujian CBT (ujian komputer), jurnal reading dan publikasi ilmiah serta kegiatan lainnya.
Para mahasiswa PPDS lintas angkatan sejak tahun 2018-2023 sebenarnya merasa keberatan, tertekan dan khawatir atas iuran yang diwajibkan oleh terdakwa Taufik Eko Nugroho.
Namun, para mahasiswa takut untuk melawan. Mereka tak berdaya karena melihat posisi Eko sebagai Kaprodi.
Eko juga menciptakan persepsi ketika lancar bayar BOP maka lancar dalam proses pendidikan.
"Hal itu ditekankan Taufik pada pertemuan dengan para bendahara angkatan," katanya.
| Taufik Eko Nugroho Mantan Kaprodi PPDS Anestesi Undip Terdakwa Pemerasan Divonis 2 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sri Maryani Staf Adm PPDS Anestesi Undip Terdakwa Pemerasan dan Bully Divonis 9 Bulan Penjara |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim PN Semarang Vonis Ringan 9 Bulan untuk Zara Terdakwa Bully dan Pemerasan PPDS Undip |
|
|---|
| Zara Terdakwa Bully dan Pemerasan Dokter Aulia Risma PPDS Undip Semarang Divonis 9 Bulan Penjara |
|
|---|
| Taufik Terdakwa Kasus Pemerasan Berujung Maut PPDS Undip Melawan, Sebut Pungutan BOP Sejak 2003 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/SAKSI-KASUS-BOP-Saksi-Andriani-bendahara-residen-sekaligus-rekan-ker.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.