Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Gagal Atur Proyek RSWN Sesuai Keinginan Suami Mbak Ita, Pejabat Pemkot Semarang "Ditendang"?

Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita diduga telah mencopot pejabat yang tak patuh perintah.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
ISTIMEWA
SKENARIO GAGAL - Junaidi mantan Kabag BPBJ Setda Kota Semarang periode tahun 2021 hingga Agustus 2023 (baju abu-abu) memberikan keterangan soal perintah terdakwa Alwin Basri soal skenario proyek untuk Martono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (16/6/2025). 

Tugas utama organ ini jelas, menaikkan elektabilitas Mbak Ita yang hendak berambisi menjadi petahana.

Kapendi menuturkan, melalui kelompok relawan ini meminta kepada para pemenang proyek PL di 16 kecamatan untuk membuat spanduk ucapan terima kasih kepada Mbak Ita.

"Kami memerintahkan relawan untuk menghubungi pemenang PL agar membikin spanduk tersebut," kata Kafendi saat memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa Martono mantan ketua Gapensi Semarang, Rabu (11/6/2025).

Kapendi dalam mengerahkan pemenang proyek PL untuk membuat spanduk atas persetujuan dari Alwin Basri.

Ide tersebut juga muncul ketika melakukan rapat dengan Alwin.

"Pak Alwin setuju karena untuk menaikan popularitas. Tidak ada perintah dari Pak Alwin. Dia hanya memberikan persetujuan saja," ungkapnya.

Selain memerintahkan kepada pemenang proyek PL di kecamatan, Kapendi sendiri juga membuat spanduk tersebut sebanyak 6 titik.

Dia juga turut mengerjakan proyek PL berupa pengerjaan aspal dan talud di Kecamatan Banyumanik, Semarang Selatan , Semarang Timur dan Semarang Utara.

"Proyek senilai Rp600 juta saya dapat bersih Rp50 juta," katanya.

Dari proyek itu, Kapendi mengaku tidak mengetahui soal komitmen fee atas proyek PL yang dikoordinir oleh terdakwa Martono dalam kasus suap Mbak Ita dan Alwin. 

"Soal itu saya tidak tahu. Saya juga tidak dimintai komitmen fee (oleh Martono). Saya tahunya hanya spanduk itu," paparnya.

Sebagaimana diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra mengatakan, Mbak Ita dan suami Alwin didakwa menerima gratifikasi atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung dengan nilai total Rp 2,24 miliar.

Martono sebagai penyambung uang fee proyek juga didakwa menerima.

Dari total uang Rp 2,24 miliar , Mbak Ita dan Alwin menerima Rp 2 miliar.

Adapun Martono menerima Rp 245 juta.

Uang miliaran tersebut diperoleh dari setoran para saksi di antaranya Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo,Suwarno, Gatot Samarinda dan Sunarto.

Baca juga: Mbak Ita Ungkap Cerita Para Camat Semarang Galau Dipanggil KPK : Saya Lindungi

Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan senilai Rp 3,75 miliar.

Tak hanya itu mereka didakwa pula memotong pembayaran kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Semarang senilai Rp 3 miliar.

"Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar," kata jaksa. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved