Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Gagal Atur Proyek RSWN Sesuai Keinginan Suami Mbak Ita, Pejabat Pemkot Semarang "Ditendang"?

Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita diduga telah mencopot pejabat yang tak patuh perintah.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
ISTIMEWA
SKENARIO GAGAL - Junaidi mantan Kabag BPBJ Setda Kota Semarang periode tahun 2021 hingga Agustus 2023 (baju abu-abu) memberikan keterangan soal perintah terdakwa Alwin Basri soal skenario proyek untuk Martono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (16/6/2025). 

Penjelasan Martono tersebut tidak ditanggapi Alwin yang langsung meninggalkannya. Alwin langsung masuk ke dalam rumahnya.

"Mendengar jawaban itu, pak Alwin diam. Lalu masuk ke kamar. Saya lantas pulang," ungkap Junaidi.

Berselang dua bulan dari pertemuan itu, Junaidi dipindah menjadi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat di Sekretariat DPRD Kota Semarang.

Secara gaji dan posisi jabatan tidak jauh berbeda dengan posisi Kabag BPBJ.

Namun, jabatan ini kalah strategis dengan jabatan sebelumnya. 

Junaidi lantas digantikan oleh Hendrawan Purwanto pada Agustus 2023.

"Seingat saya selama menjabat (Kabag BPBJ) sampai Agustus 2023, Pak Martono tak pernah menang lelang di Pemkot Semarang,” imbuh Junaidi.

Alwin Basri Membantah

Menanggapi keterangan saksi Junaidi, terdakwa Alwin Basri membantah telah mengintervensi Junaidi untuk memenangkan Martono dalam proyek di lingkungan Pemkot Semarang.

“Saya hanya mengklarifikasi mengenai penyebab  Martono tidak menang tender,” dalihnya.

Alwin menambahkan, memanggil Junaidi ke rumahnya sebagai kapasitasnya menjadi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Semarang Utara.

Junaidi dipanggil untuk membantu menyosialisasikan program Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang.

SINGGUNG DENDAM - Suasana persidangan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri dengan menghadirkan saksi Ade Bhakti Ariawan eks Camat Gajahmungkur, mantan Camat Semarang Timur Kusnandir dan Camat Ngaliyan Mulyanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). Dalam sidang tersebut kuasa hukum mbak Ita sempat menyinggung dendam Ade Bhakti. 
 
SINGGUNG DENDAM - Suasana persidangan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri dengan menghadirkan saksi Ade Bhakti Ariawan eks Camat Gajahmungkur, mantan Camat Semarang Timur Kusnandir dan Camat Ngaliyan Mulyanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). Dalam sidang tersebut kuasa hukum mbak Ita sempat menyinggung dendam Ade Bhakti.    (Tribun Jateng/ Iwan Arifianto)

Pernah Garap Miliaran Rupiah

Martono terdakwa kasus suap terhadap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri ternyata pernah menggarap proyek bernilai miliaran rupiah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Mantan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang itu jalannya sempat tersendat dalam mendapatkan proyek meskipun sudah mendapatkan rekomendasi dari Alwin Basri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved