Sidang Korupsi Mbak Ita
Gagal Atur Proyek RSWN Sesuai Keinginan Suami Mbak Ita, Pejabat Pemkot Semarang "Ditendang"?
Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita diduga telah mencopot pejabat yang tak patuh perintah.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang Hendrawan Purwanto menuturkan, terdakwa Martono memenangkan empat proyek pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Keempat proyek tersebut meliputi tender renovasi kantor Dinas Perdagangan sebesar Rp 700 juta dan rencana proyek Rumah Susun (Rusun) Mangunharjo, Kecamatan Tugu.
Dua proyek lainnya yakni proyek Pembangunan Rumah Sakit KRMT Wongsonegoro (RSWN) gedung 12 lantai tahap dua dengan nilai proyek sebesar Rp 78 miliar.
Kemudian gedung layanan terpadu Kanker di rumah sakit yang sama senilai Rp 28 miliar.
"Iya, ada empat proyek," jelasnya saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi Proyek Penunjukan Langsung (PL) dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (16/6/2025).
Hendrawan juga mengaku, telah mengenal Martono karena beberapa kali bertemu.
"Dia pernah meminta pekerjaan,” katanya.

Pencitraan
Sebelumnya, sidang pemeriksaan saksi membeberkan skenario pencitraan Mbak Ita lewat pemasangan spanduk promosi.
Mbak Ita yang hendak maju kembali dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 kala itu dipoles dengan gerakan pemasangan spanduk dalam setiap proyek infrastruktur demi menaikkan popularitas Mbak Ita.
Cara memoles citra Mbak Ita tersebut dengan menggerakkan para penerima proyek penunjukan langsung (PL) di 16 Kecamatan di Kota Semarang.
Padahal proyek PL tersebut sarat suap yang hendak dibongkar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (11/6/2025).
Saksi yang mengungkap fakta ini yakni Kapendi, mantan Koordinator Relawan Mbak Ita (Realitas).
Kelompok ini merupakan organ relawan pendukung Mbak Ita yang dibentuk suami Mbak Ita, Alwin Basri.
Menurut Kapendi, relawan ini dikontrak selama dua tahun yakni pada 2023 dan 2024.
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.