Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Gagal Atur Proyek RSWN Sesuai Keinginan Suami Mbak Ita, Pejabat Pemkot Semarang "Ditendang"?

Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita diduga telah mencopot pejabat yang tak patuh perintah.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
ISTIMEWA
SKENARIO GAGAL - Junaidi mantan Kabag BPBJ Setda Kota Semarang periode tahun 2021 hingga Agustus 2023 (baju abu-abu) memberikan keterangan soal perintah terdakwa Alwin Basri soal skenario proyek untuk Martono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (16/6/2025). 

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang Hendrawan Purwanto menuturkan, terdakwa Martono memenangkan empat proyek pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Keempat proyek tersebut meliputi tender renovasi kantor Dinas Perdagangan sebesar Rp 700 juta dan rencana proyek Rumah Susun (Rusun) Mangunharjo, Kecamatan Tugu.

Dua proyek lainnya yakni proyek Pembangunan Rumah Sakit KRMT Wongsonegoro (RSWN)  gedung 12 lantai tahap dua dengan nilai proyek sebesar Rp 78 miliar.

Kemudian gedung layanan terpadu Kanker di rumah sakit yang sama senilai Rp 28 miliar.

"Iya, ada empat proyek," jelasnya saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi Proyek Penunjukan Langsung (PL) dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (16/6/2025).  

Hendrawan juga mengaku, telah mengenal Martono karena beberapa kali bertemu.

"Dia pernah meminta pekerjaan,” katanya. 

PERIKSA SAKSI - Jaksa KPK periksa saksi dari Gapensi pada perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin di Basri berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang
PERIKSA SAKSI - Jaksa KPK periksa saksi dari Gapensi pada perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin di Basri berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

Pencitraan

Sebelumnya, sidang pemeriksaan saksi membeberkan skenario pencitraan Mbak Ita lewat pemasangan spanduk promosi.

Mbak Ita yang hendak maju kembali dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 kala itu dipoles dengan gerakan pemasangan spanduk dalam setiap proyek infrastruktur demi menaikkan popularitas Mbak Ita.

Cara memoles citra Mbak Ita tersebut dengan menggerakkan para penerima proyek penunjukan langsung (PL) di 16 Kecamatan di Kota Semarang.

Padahal proyek PL tersebut sarat suap yang hendak dibongkar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (11/6/2025).

Saksi yang mengungkap fakta ini yakni Kapendi, mantan Koordinator Relawan Mbak Ita (Realitas).

Kelompok ini merupakan organ relawan pendukung Mbak Ita yang dibentuk suami Mbak Ita, Alwin Basri.

Menurut Kapendi, relawan ini dikontrak selama dua tahun yakni pada  2023 dan  2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved