Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Gagal Atur Proyek RSWN Sesuai Keinginan Suami Mbak Ita, Pejabat Pemkot Semarang "Ditendang"?

Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita diduga telah mencopot pejabat yang tak patuh perintah.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
ISTIMEWA
SKENARIO GAGAL - Junaidi mantan Kabag BPBJ Setda Kota Semarang periode tahun 2021 hingga Agustus 2023 (baju abu-abu) memberikan keterangan soal perintah terdakwa Alwin Basri soal skenario proyek untuk Martono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (16/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita diduga telah mencopot pejabat yang tak mematuhi keinginannya.

Fakta persidangan ini terungkap saat saksi Junaidi menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus korupsi Proyek Penunjukan Langsung (PL) di  Kecamatan tahun anggaran 2023 dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (16/6/2025). 

Adapun Junaidi adalah Kepala  Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang periode tahun 2021 hingga Agustus 2023.

Baca juga: Mbak Ita dan Alwin Beberkan Setoran Uang Ratusan Juta dari Kepala Bapenda Semarang Indriyasari

Jabatan Junaidi ini cukup mentereng karena bisa mengatur proses pengadaan di lingkungan Pemkot Semarang.

Di depan Ketua Majelis Sidang Gatot Sarwadi, Saksi Junaidi mengungkapkan, telah dipanggil sebanyak empat kali oleh Alwin Basri di kediamannya.

Pertemuan tersebut dilakukan rentang bulan Desember 2022 hingga Maret 2023.

Inti dalam pertemuan tersebut,  Junaidi mengaku diminta untuk membantu Mbak Ita sekaligus bisa memenangkan proyek untuk Martono.

"Setiap pertemuan saya hanya mengiyakan," kata Junaidi.

Sikap Junaidi tersebut juga ditunjukkan ketika diminta untuk memenangkan Martono dalam tender proyek pembangunan RSWN.

Junaidi mengaku, bakal membantu Martono asalkan sesuai koridor aturan yang berlaku.

Aturan yang dimaksud Junaidi adalah peserta lelang termasuk Martono harus mengajukan tawaran dengan indikator responsif dan menguntungkan negara.

"Kalau responsif berarti semua dokumen pengadaan dan penawaran harus terpenuhi.  Menguntungkan negara jelas harus ada penawaran yang bagus,” paparnya.

Martono ternyata gagal selepas mengikuti lelang proyek tersebut. Junaidi menyebut, Martono gagal secara administratif.

Imbas gagalnya Martono berbuntut panjang. Junaidi dipanggil oleh Alwin Basri ke rumahnya.

"Pak Alwin tanya mengapa Pak Martono tidak menang (tender proyek). Selepas itu saya jelaskan soal tidak terpenuhinya administrasi," bebernya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved