Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri, Ini Hasil Keterangan 4 ASN Pemkot Semarang

Ini hasil sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri atas keterangan empat saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
SIDANG LANJUTAN - Mbak Ita dan Alwin Basri mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025). Dalam persidangan itu, hakim mengorek keterangan empat saksi yang merupakan ASN Pemkot Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan Alwin Basri menghadirkan empat saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Semarang.

Empat saksi tersebut meliputi Kepala Disperkim Kota Semarang Yudi Wibowo, Kabag Umum RSD KRMT Wongsonegoro (RSWN) Semarang Evi Ratnaningrum.

Sekretaris Disdag Kota Semarang Agus Rochim, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Semarang Rama Sandi.

Baca juga: Ini Deretan Proyek Semarang yang Dikerjakan Martono Terdakwa Kasus Suap Mbak Ita, Nilainya Fantastis

Baca juga: Nasib Junaidi Tak Menangkan Proyek Permintaan Mbak Ita dan Suami, Dua Bulan Langsung Dimutasi

Dalam persidangan tersebut, hakim mengorek keterangan mantan anak buah Mbak Ita tersebut untuk mengungkap soal permintaan jatah proyek dari Alwin Basri dan posisi mantan Wali Kota Semarang itu ketika adanya permintaan proyek.

Rama Sandi mengatakan, orang dekat Alwin Basri pernah meminta jatah proyek kepadanya. 

Orang dekat tersebut tak lain yakni Martono Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.

"Yang saya tahu, Martono adalah orang dekatnya Alwin Basri, pernah minta proyek," jelas Rama ketika memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025).

Keterangan dari Rama Sandi itu merujuk pada kesaksiannya yang mengetahui Martono telah menemui atasannya yaitu Hendrawan Purwanto yang menjabat Kabag Pengadaan Barang dan Jasa.

Kala itu, lanjut Rama Sandi, Martono meminta paket pekerjaan.

Martono dalam pertemuan itu berkaitan penilaian calon pemenang lelang.

Martono mengikuti seleksi lelang itu dengan bendera PT Chiko Karya Pratama.

"Informasi itu yang cerita Hendrawan."

"Dia cerita beberapa penyedia jasa bertemu dengannya di antaranya Martono," paparnya.

Rama Sandi sempat mendapatkan perintah dari atasannya untuk meminta agar satu proyek dimenangkan perusahaan milik Martono.

Proyek itu terkait hasil evaluasi teknis proyek pembangunan layanan kanker terpadu di RSWN Semarang dengan nilai kontrak Rp28 miliar.

Rama Sandi pun menjalankan perintah itu.

Namun dia berdalih, hal itu sesuai ketentuan dan tidak melanggar aturan lelang proyek.

Baca juga: Gagal Atur Proyek RSWN Sesuai Keinginan Suami Mbak Ita, Pejabat Pemkot Semarang "Ditendang"?

Baca juga: Junaidi Dipanggil Suami Mbak Ita Mantan Walikota Semarang Hingga 4 Kali: Setiap Ketemu Saya Iyakan

"Ada tiga kandidat, sesuai perintah Hendrawan meminta agar yang dimenangkan perusahaan milik Martono," terangnya.

Selain proyek itu, Rama Sandi juga pernah mengalokasikan paket pekerjaan penunjukan langsung (PL) untuk Martono dan Kapendi.

Kapendi merupakan Ketua Tim Relawan Mbak Ita untuk Pilwakot Semarang 2024.

"Saya memberikan pekerjaan itu karena saya tahu mereka orangnya Bu Ita," bebernya. 

Kendati memuluskan proyek untuk Martono, Rama Sandi mengklaim tidak pernah mendapatkan instruksi tersebut dari Mbak Ita.

"Tak ada intruksi khusus dari Mbak Ita soal Martono di proyek RSWN," katanya.

Sementara saksi lainnya, Yudi Wibowo membantah adanya intervensi dari Mbak Ita atau pun Alwin Basri soal penunjukan rekanan tertentu untuk dimenangkan.

Kendati demikian, dia telah bertemu dengan Alwin Basri sebanyak tiga kali.

Pertemuan pertama dilakukan di rumah Alwin Basri pada November 2024.

Alwin meminta mengerjakan jalan akses ke makam warga.

"Pertemuan berikutnya, ada permintaan untuk membuat MMT (spanduk) promosi Mbak Ita untuk Pilkada 2024," bebernya.

Namun Yudi menyebut, mengenal Martono orang dekat Alwin Basri dan telah dua kali bertemu.

Dalam pertemuan itu, Martono menanyakan pekerjaan untuk anggota Gapensi.

Selepas pertemuan itu, pihaknya mengalokasikan tiga proyek PL di 2024 untuk Martono tetapi tidak diambil.

Martono menerima pula proyek renovasi Rusun Mangunharjo di Kecamatan Tugu senilai Rp1,7 miliar.

Baca juga: Mbak Ita dan Alwin Beberkan Setoran Uang Ratusan Juta dari Kepala Bapenda Semarang Indriyasari

Baca juga: Mbak Ita Ungkap Cerita Para Camat Semarang Galau Dipanggil KPK : Saya Lindungi

"Untuk proyek rusun dilakukan secara Lelang di BPBJ (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa),” paparnya.

Disamping itu, Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi menanyakan soal Kapendi yang turut menerima pekerjaan dengan skema Penunjukan Langsung.

Yudi mengaku mengenal Kapendi sebagai orang dekat Mbak Ita.

Berhubungan hal itu, Kapendi memperoleh jatah proyek PL dengan jumlah tiga paket pekerjaan masing-masing Rp150 juta.

Yudi berdalih, Kapendi mendapatkan proyek itu telah menyampaikan proposal dalam perusahaan CV-nya memang layak.

"Kami nilai layak untuk mendapatkan PL,” ungkap Yudi menjawab pertanyaan hakim.

Bantahan Mbak Ita dan Alwin Basri

Mbak Ita mengajukan keberatan kepada pernyataan saksi Yudi yang menyebutkan Kapendi sebagai orang dekatnya.

Mbak Ita menyebut, tidak mengenal secara pribadi dengan Kapendi.

"Saya tidak pernah menyuruh atau mengintruksikan untuk memenangkan kontraktor tertentu," terangnya.

Terdakwa Alwin Basri menuturkan, pada pertemuan dengan saksi Yudi menjelaskan usulan pembuatan jalan warga di Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik yang merupakan usulan pembangunan jalan berasal dari aspirasi warga.

Alwin Basri berdalih, tidak pernah meminta proyek atau jatah proyek dalam usulan tersebut.

“saya usul bukan meminta."

"Toh, ternyata tidak dikerjakan oleh saksi (Yudi)."

"Tidak ada intervensi ke saksi," paparnya. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS, Awaluddin Muuri Mantan Sekda Cilacap Ditahan Kejati Jateng

Baca juga: Libur Sekolah Naik KA dari Semarang, Berikut Rekomendasi Destinasi Wisatanya

Baca juga: Geger Temuan Janin Terbungkus Kain Kafan di Pantai Batamsari Tegal, Polisi: Masih Kami Selidiki

Baca juga: Besok Kamis Relaunching TribunBanyumas.com, Bupati Cilacap: Berikan Informasi Baik ke Masyarakat

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved