Sidang Korupsi Mbak Ita
Begini "Lobi-lobi Jahat" Mbak Ita dan Suami Arahkan Proyek di Kota Semarang Dikerjakan Martono
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang nonaktif, Hevearita Gunaryanti Rahayu
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang nonaktif, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang dikenal sebagai Mbak Ita, bersama suaminya Alwin Basri, kembali digelar.
Dalam persidangan kali ini, empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Pemerintah Kota Semarang dihadirkan sebagai saksi.
Keempat saksi tersebut terdiri dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Yudi Wibowo, Kepala Bagian Umum RSUD Wongsonegoro Evi Ratnaningrum, Sekretaris Dinas Perdagangan Agus Rochim, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Rama Sandi.
Majelis hakim memfokuskan pemeriksaan pada dugaan adanya permintaan proyek oleh Alwin Basri serta posisi dan peran Mbak Ita dalam permintaan tersebut.
Para saksi diminta mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk tekanan atau arahan yang diterima dalam pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan pemkot.
Salah satu saksi, Rama Sandi, memberikan keterangan bahwa dirinya pernah didatangi oleh seseorang yang mengaku dekat dengan Alwin Basri dan meminta jatah proyek.
Sosok tersebut disebut sebagai Martono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.
"Yang saya tahu, Martono adalah orang dekatnya pak Alwin, pernah minta proyek," jelas Rama ketika memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025).
Keterangan dari Rama tersebut merujuk pada kesaksiannya yang mengetahui Martono telah menemui atasannya yaitu Hendrawan Purwanto yang menjabat Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa.
Kala itu, lanjut Rama, Martono meminta paket pekerjaan.
Martono dalam pertemuan itu berkaitan penilaian calon pemenang lelang.
Martono sendiri mengikuti seleksi lelang itu dengan bendera PT Chiko Karya Pratama.
"Informasi itu yang cerita Pak Hendrawan. Dia cerita beberapa penyedia jasa bertemu dengannya di antaranya Pak Martono," paparnya.
Rama Sandi mengaku, sempat mendapatkan perintah dari atasannya untuk meminta agar satu proyek dimenangkan perusahaan milik Martono.
Proyek itu terkait hasil evaluasi teknis proyek pembangunan layanan kanker terpadu di RS RSWN Semarang dengan nilai kontrak Rp28 milar.
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.