Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Begini "Lobi-lobi Jahat" Mbak Ita dan Suami Arahkan Proyek di Kota Semarang Dikerjakan Martono

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang nonaktif, Hevearita Gunaryanti Rahayu

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
MANTAN ANAK BUAH - Mbak Ita dan Alwin Basri mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025). Dalam persidangan itu untuk mengorek keterangan mantan anak buah Mbak Ita. 

Di samping itu, Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi menanyakan soal  Kapendi yang turut menerima pekerjaan dengan skema Penunjukan Langsung.

Yudi mengaku mengenal Kapendi sebagai orang dekat Mbak Ita.

Berhubungan dengan hal itu, Kapendi memperoleh jatah proyek PL dengan jumlah tiga paket pekerjaan masing-masing Rp 150 Juta.

Yudi berdalih,  Kapendi mendapatkan proyek itu telah menyampaikan proposal dalam perusahaan CV-nya memang layak.

"Kami nilai layak untuk mendapatkan PL,” ungkap Yudi menjawab pertanyaan hakim.

Bantahan  Mbak Ita dan Alwin

Mbak Ita mengajukan keberatan kepada pernyataan saksi Yudi yang menyebutkan Kapendi sebagai orang dekatnya.

Ita menyebut,  tidak mengenal secara pribadi dengan Kapendi.

"Saya tidak pernah menyuruh atau mengintruksikan untuk memenangkan kontraktor tertentu," terangnya.

Terdakwa Alwin Basri menuturkan, pada pertemuan dengan Saksi Yudi menjelaskan usulan pembuatan jalan warga di Kelurahan Srondol Kulon Banyumanik yang merupakan usulan pembangunan jalan berasal dari aspirasi warga.

Alwin berdalih, tidak pernah  meminta proyek atau jatah proyek dalam usulan tersebut.

“Saya usul bukan meminta.

Toh,  ternyata tidak dikerjakan oleh Saksi (Yudi).

Tidak ada intervensi ke saksi," paparnya. (Iwn) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved