SPMB 2025
Dindikbud Demak Buka Pendaftaran Offline Mulai 24 Juni 2025, 20 SD Masih Kekurangan Siswa
Di SD Negeri masih ada 4.257 kuota peserta didik yang belum terpenuhi hingga ditutupnya pendaftaran SPMB pada 17 Juni 2025.
Penulis: faisal affan | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Menurut data rekapitulasi pendaftaran SPMB di Kabupaten Demak per 18 Juni 2025, masih ada kekurangan pendaftar peserta didik di tingkat SD maupun SMP.
Di SD Negeri masih ada 4.257 kuota peserta didik yang belum terpenuhi hingga ditutupnya pendaftaran SPMB pada 17 Juni 2025.
Adapun di SMP Negeri masih ada 636 kuota peserta didik yang belum terpenuhi.
Baca juga: Ini Tips Cegah Motor Alami Korosi dan Cara Aman Terobos Banjir Rob di Sayung Demak
Baca juga: Inilah Tampang Bripka Aji Polisi Demak yang Mengaku Selingkuh dengan Istri Orang, Bertemu di Batang
Kepala Dindikbud Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan mengatakan, akan membuka pendaftaran secara offline untuk memenuhi kuota kekurangan peserta didik.
"Kami masih menunggu hingga proses daftar ulang selesai."
"Nanti akan kelihatan yang sebenarnya ada berapa daya tampung yang belum terpenuhi," ungkapnya, Jumat (20/6/2025).
Sebagai informasi, proses daftar ulang siswa yang diterima melalui SPMB dilakukan mulai 19 hingga 23 Juni 2025.
"Setelah daftar ulang selesai, kami akan membuka pendaftaran offline mulai 24 Juni 2025, khusus untuk sekolah yang belum terpenuhi daya tampungnya," jelasnya.
Pendaftaran offline yang dimaksud Haris yakni calon peserta didik diminta untuk datang langsung ke sekolah yang dituju dengan membawa berkas persyaratan.
"Kami minta mereka datang langsung ke sekolah," tambah Haris.
Mirisnya, ternyata masih ada 20 SD Negeri di Kabupaten Demak yang pendaftarnya kurang dari 10 siswa.
Berikut ini datanya.
1. SD Negeri Timbulsloko 1 (6 siswa)
2. SD Negeri Bedono 3 (4 siswa)
3. SD Negeri Geneng 1 (8 siswa)
4. SD Negeri Paseban (9 siswa)
5. SD Negeri Babad 1 (8 siswa)
6. SD Negeri Undaan Lor 1 (9 siswa)
7. SD Negeri Undaan Kidul 3 (5 siswa)
8. SD Negeri Tuwang 3 (8 siswa)
9. SD Negeri Ketanjung 3 (9 siswa)
Baca juga: 4.257 Kursi SD Negeri di Demak Masih Kosong, Dindikbud Gencar Sosialisasi Pendaftaran Offline
Baca juga: 25 SMP Negeri di Kabupaten Demak Tak Memenuhi Kuota Pendaftar, Dindikbud Buka Pendaftaran Offline
10. SD Negeri Kedungwaru Kidul 3 (5 siswa)
11. SD Negeri Tangkis 1 (6 siswa)
12. SD Negeri Sukorejo 2 (9 siswa)
13. SD Negeri Krandon (6 siswa)
14. SD Negeri Gaji 2 (8 siswa)
15. SD Negeri Kedondong 3 Gajah (6 siswa)
16. SD Negeri Dempet 4 (9 siswa)
17. SD Negeri Botosengon 1 (9 siswa)
18. SD Negeri Bintoro 14 (2 siswa)
19. SD Negeri Bintoro 16 (3 siswa)
20. SD Negeri Betokan 2 (4 siswa)
Menurut Haris, rendahnya jumlah pendaftar dipengaruhi oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap sistem pendaftaran daring yang baru pertama kali diterapkan di tingkat SD.
“Banyak orangtua kesulitan memahami zonasi, jalur afirmasi, hingga teknis penggunaan aplikasi."
"Selain itu, kendala domisili juga mempengaruhi hasil seleksi,” tutupnya. (*)
Baca juga: BREAKING NEWS: 16 Motor Hangus Terbakar, Terparkir di Dermaga Timur Pelabuhan Tegal
Baca juga: Bambang Raya Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Jateng Setelah 2 Kali Mangkir, Bakal Langsung Ditahan?
Baca juga: Bupati Fadia Arafiq Kepada Jamaah Haji Kabupaten Pekalongan: Jaga Akhlak dan Rawat Semangat Ibadah
Baca juga: Warga Solo Perlu Tahu, Pemberlakuan 2 Arah di Jalan Prof Dr Soeharso Mulai 26 Juni 2025
Demak
Pendidikan
Dindikbud Kabupaten Demak
SPMB
SPMB SD Demak
Haris Wahyudi Ridwan
SD Kekurangan Siswa di Demak
Pemkab Demak
SDN Kranggan 1 Batang Tak Punya Siswa, Menunggu Merger Resmi dengan SDN Kranggan 2 |
![]() |
---|
94,1 Persen Siswa Miskin di Jateng Diterima SMA/SMK Negeri Maupun Kemitraan |
![]() |
---|
SPMB Telah Usai, 30 Sekolah di Kabupaten Purbalingga Masih Kekurangan Murid |
![]() |
---|
Kawal Ketat SPMB SMA/SMK Tahap Dua, Ombudsman Jateng: Pastikan Transparansi |
![]() |
---|
Kecanduan Game! 2 Siswa SMPN 1 Semarang Tak Naik Kelas Gara-gara Absen Ekstrem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.