Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Djoko Setijowarno Usulkan Insentif Diskon Tarif Tol dan Subsidi BBM Bagi Pengusaha Patuh ODOL

Pakar transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno soroti penertiban  kendaraan kelebihan dimensi dan muatan pada sistem transportasi.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
MACET - Demo pengemudi truk di depan Kantor Dishub Jateng membuat macet di pintu keluar tol Krapyak, Senin (23/6/2025). Pada demo tersebut sopir menolak terkait penanganan ODOL. 

"Teman-teman (sopir) meminta atau menuntut agar pemerintah bisa memperhatikan kesejahteraan," ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya, meminta UU Nomor 22 tahu. 2009 diubah. Namun, berbeda jika pemerintah memberikan solusi terhadap para sopir.

"Pemerintah harusnya memberi kebijakan terhadap pelaku transportasi ini," imbuhnya.

Dikatakannya, selama ini kesalahan selalu dibebankan terhadap sopir termasuk  di antaranya jika terjadi musibah. Termasuk juga sopir selalu disalahkan jalan rusak.

" Jangan salahkan sopir infrastrukturmya seperti apa. Kami tidak setuju UU itu," tegasnya.

Suroso menyebut premanisme terhadap sopir seiring terjadi dimana pun. Termasuk juga premanisme  terhadap sopir di jalan tol.

"Katanya nyaman, kami bayar mahal malah rawan premanisme. Handphone,tas, dompet sering hilang. Pemalakan juga sering. Belum lagi di jalan Pantura," keluhnya.

TRUK ODOL - Satu di antaranya truk Odol yang melintas di jalan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
TRUK ODOL - Satu di antaranya truk Odol yang melintas di jalan Mlonggo, Kabupaten Jepara. (Tribun Jateng/Tito Isna Utama)

Belum Melakukan Penindakan

Terpisah, Kepala Dishub Jateng, Arief Djatmiko mengatakan unjuk rasa itu meminta agar tuntutan para sopir dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Para pengemudi minta mengenai penanganan ODOL. 

"Tuntutan mereka juga pernah disampaikan tahun 2022 dan pernah disampaikan ke pemerintah pusat agar mendapat perhatian," ujarnya.

Pria akrab disapa Miko menyebut penanganan ODOL merupakan wewenangan pemerintah pusat yakni Kementerian Perhubungan.

Sementara Dishub Provinsi Jateng hanya meneruskan tuntutan para sopir ke pemerintah pusat.

"Kami sudah menerima mereka bersama jajaran Polda Jateng. Kalau permintaan lebih luas kami menyarankan untuk mendatangi Kementerian Perhubungan," jelasnya.

Miko menjelaskan Dishub Provinsi Jateng tidak pernah melakukan penindakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved