Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Iuran Pungutan Pegawai Bapenda Semarang Disalurkan ke Jumat Berkah, Dibahas saat Pengajian Kamis

Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
ALIRAN IURAN KEBERSAMAAN - Saksi Agung Wido (berdiri baju biru) saat memberikan keterangan persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri yang mengurai aliran uang iuran kebersamaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (2/7/2025). 

Sementara, Pegawai Bapenda Semarang, Dewi Astrianti mengatakan, menyetorkan iuran kebersamaan sebesar Rp 8 juta hingga Rp 13 juta per triwulan sekali.

"Saya iuran berdasarkan sesuai daftar nama saya yang sudah ditentukan,"  ungkapnya.

Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk piknik, membeli seragam baru dan kebutuhan lainnya.

"Soal aliran uang ke Mbak Ita tidak tahu," terangnya.

Saksi Aris Kadarningsih yang menjabat sebagai pejabat Pengelola Bahan Perencanaan Bapenda mengatakan, menghimpun dana iuran kebersamaan per bagian bidang.

"Lalu saya setorkan ke Bu Sarifah," katanya.

Sementara, Terdakwa Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita mengungkap, tidak tahu adanya pungutan itu.

"Saya pernah datang ke Bapenda sudah memberikan intruksi potongan termasuk iuran kebersamaan," paparnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved