Sidang Korupsi Mbak Ita
Iuran Pungutan Pegawai Bapenda Semarang Disalurkan ke Jumat Berkah, Dibahas saat Pengajian Kamis
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Sementara, Pegawai Bapenda Semarang, Dewi Astrianti mengatakan, menyetorkan iuran kebersamaan sebesar Rp 8 juta hingga Rp 13 juta per triwulan sekali.
"Saya iuran berdasarkan sesuai daftar nama saya yang sudah ditentukan," ungkapnya.
Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk piknik, membeli seragam baru dan kebutuhan lainnya.
"Soal aliran uang ke Mbak Ita tidak tahu," terangnya.
Saksi Aris Kadarningsih yang menjabat sebagai pejabat Pengelola Bahan Perencanaan Bapenda mengatakan, menghimpun dana iuran kebersamaan per bagian bidang.
"Lalu saya setorkan ke Bu Sarifah," katanya.
Sementara, Terdakwa Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita mengungkap, tidak tahu adanya pungutan itu.
"Saya pernah datang ke Bapenda sudah memberikan intruksi potongan termasuk iuran kebersamaan," paparnya. (Iwn)
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.