Sidang Korupsi Mbak Ita
Iuran Pungutan Pegawai Bapenda Semarang Disalurkan ke Jumat Berkah, Dibahas saat Pengajian Kamis
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri masih berkutat dengan keterangan dari kesaksian para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi meminta keterangan saksi Kepala Subbidang Penetapan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Agung Wido Catur Utomo untuk mengurai aliran uang dari iuran kebersamaan di lingkungan Bapenda Semarang.
Iuran kebersamaan di kalangan pegawai Bapenda tidak memiliki landasan aturan yang jelas.
Iuran tersebut berasal dari bonus pegawai Bapenda yang berasal dari upah pungut pajak daerah.
Aliran uang ini bisa mencapai Rp1 miliar setiap tiga bulan sekali atau sekira Rp4 miliar per tahun.
Uang ini diduga mengalir ke Mbak Ita dan suaminya Alwin.
Dalam kesaksian di persidangan, Agung Wido menyebut, uang hasil iuran kebersamaan untuk kebutuhan kegiatan pegawai Bapenda di antaranya pergi piknik, membayar pegawai non ASN Bapenda, kebutuhan pengajian hingga sodakoh Jumat Berkah.
"Setahu saya iuran kebersamaan digunakan untuk membayar pegawai yang tidak dapat TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) seperti cleaning service, beli seragam, piknik, kebutuhan konsumsi pengajian tiap Kamis dan Jumat Berkah," kata Wido di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (2/7/2025).
Wido mengaku, pungutan pegawai Bapenda tersebut terjadi sejak tahun 2017. Dasar pemotongan itu tidak ada aturan yang jelas hanya kesepakatan bersama pegawai Bapenda.
Dia mengklaim, seluruh pegawai terutama di bidangnya menerima iuran itu.
"Laporan penggunaan uang Iuran Kebersamaan selalu dilaporkan Setiap Kamis sore saat pengajian di kantor," terangnya.
Setiap pegawai Bapenda mendapatkan jatah iuran yang berbeda-beda sesuai dengan jabatannya antara Rp8 juta sampai Rp13 juta perorang.
Skema iuran dikoorindir oleh Aris Kadarningsih sebagai pejabat Pengelola Bahan Perencanaan lalu disetorkan ke Sarifah sebagai Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Semarang.
"Setoran dikumpulkan oleh Bu Aris lalu disetor ke Bu Sarifah. Setoran uang semua ditransfer," lanjutnya.
Hakim Gatot Sarwadi memaparkan, uang hasil iuran kebersamaan pada triwulan ke 4 tahun 2022 terkumpul uang sebesar Rp969 juta.
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.