Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Kontroversi Indriyasari: Perintahkan Pegawai Bapenda Semarang Kabur Dari KPK Hingga Tak Setor Iuran

Peran Indriyasari, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang di lingkaran kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng.com/Rezanda Akbar
SIDANG KORUPSI- Indriyasari mengenakan jilbab abu dengan baju hitam corak putih yang memberikan kesaksiannya soal iuran kebersamaan Bapenda Kota Semarang, Senin (30/6/2025). 

Sementara uang iuran pada Triwulanan 4 tahun 2023  sebesar Rp1,48 miliar.

Berikutnya pada 2024 triwulan 1 sebesar Rp1,2 miliar.

"Dana iuran turun turun banyak karena ada kebutuhan rapat yang besar. Jadi penarikan dikurangi 3 juta," sambung Wido..

Dia melanjutkan, jumlah kenaikan iuran atau turunnya iuran setiap triwulannya tergantung pada kebutuhan yang disampaikan pimpinan.

Hakim Gatot Sarwadi sempat menyinggung soal adanya kenaikan uang iuran sebesar Rp300 juta selepas ada pertemuan antara Indriyasari Bapenda dengan terdakwa Ita, pada Desember 2022.

Wido mengaku, kenaikan iuran itu atas perintah atasannya di antaranya Kepala Bapenda Indriyani atau Mbak Iin.

"Perintah itu atas perintah pimpinan yaitu Pak Bambang,  Pak Binawan,  Bu Sarifah dan Bu Indriyasari," tuturnya.

Selepas mendapatkan perintah ada kenaikan iuran, Wido membagi rata kepada 116 pegawai Bapenda. 

"Saya langsung bagi, setiap orang dapat tambahan iuran Rp3 juta," paparnya.

Sementara ketika disinggung aliran uang tersebut masuk ke Mbak Ita dan Alwin melalui dukungan acara lomba nasi goreng, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Wido mengaku tidak mengetahuinya.

Setor Rp 13 Juta Setiap Triwulan

Sementara, Pegawai Bapenda Semarang, Dewi Astrianti mengatakan, menyetorkan iuran kebersamaan sebesar Rp 8 juta hingga Rp 13 juta per triwulan sekali.

"Saya iuran berdasarkan sesuai daftar nama saya yang sudah ditentukan,"  ungkapnya.

Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk piknik, membeli seragam baru dan kebutuhan lainnya.

"Soal aliran uang ke Mbak Ita tidak tahu," terangnya.

Saksi Aris Kadarningsih yang menjabat sebagai pejabat Pengelola Bahan Perencanaan Bapenda mengatakan, menghimpun dana iuran kebersamaan per bagian bidang.

Baca juga: "Iuran Kebersamaan" Semarang Tebang Pilih, Indriyasari Tidak Setor Padahal Terima Bonus Rp 74 Juta

"Lalu saya setorkan ke Bu Sarifah," katanya.

Sementara, Terdakwa Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita mengungkap, tidak tahu adanya pungutan itu.

"Saya pernah datang ke Bapenda sudah memberikan intruksi potongan termasuk iuran kebersamaan," paparnya.

Tidak Ikut Setoran

Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi mempertanyakan praktik tebang pilih dalam iuran kebersamaan tersebut kepada Kepala Subbidang Penetapan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Agung Wido Catur Utomo.

Wido merupakan pegawai Bapenda Semarang yang menghitung jatah iuran kebersamaan setiap Pegawai Bapenda per tiga bulan.

Hakim Gatot Sarwadi ketika melihat draft setoran Iuran Kebersamaan itu tidak melihat nama Indriyasari atau Iin Kepala Bapenda Semarang dan Sarifah sebagai Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Semarang.

Artinya, kedua orang itu tak harus menyetorkan uang iuran kebersamaan.

Indriyasari padahal menerima bonus sampai Rp74 juta dari upah tarik pajak.

Sebaliknya, seorang staf sekretariat Bapenda yang mendapatkan bonus hanya Rp68 juta harus setor sebesar Rp7 juta.

Wido mengungkap, para pejabat Bapenda dari kepala bidang (Kabid) sampai ke jabatan di atasnya memang tidak masuk ke rumus penghitungan draft iuran kebersamaan.

"Bu Iin belum masuk draft karena beliau mendapatkan potongan disiplin akibat berangkat haji ketika itu sehingga dapat bonus lebih kecil," terangnya.

Mendapatkan jawaban dari Wido, Gatot Sarwadi belum puas sehingga terus mempertanyakan hal itu karena seorang staf sekretariat Bapenda bisa dikenai Iuran 

Kebersamaan sebesar Rp 7 juta per tiga bulan.

Sementara Iin dan Sarifah tidak dikenakan iuran.

Ketika dicecar hakim Gatot  lebih dalam terkait dua nama tersebut , Wido hanya terdiam.

Baca juga: Sosok Indriyasari Kepala Bapenda Kota Semarang di Kasus Korupsi Mbak Ita, Pengacara: Harus Diperiksa

Hakim kemudian menyimpulkan saksi Wido tidak bisa menjawab.

Keterangan dari para saksi ini untuk mengurai aliran uang dari iuran kebersamaan di lingkungan Bapenda Semarang yang disetorkan ke Wali Kota Semarang dan Suaminya Alwin Basri.

Terdakwa Ita menyebut, tidak tahu adanya pungutan itu. "Saya malah pernah datang ke Bapenda sudah memberikan intruksi potongan termasuk iuran kebersamaan," katanya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved