Sidang Korupsi Mbak Ita
Liburan Mewah Pegawai Bapenda Semarang: Plesiran Bali-Singapura Pakai Duit Insentif Pajak Rakyat
Pegawai Bapenda Semarang ternyata bisa hidup enak pakai insentif pajak dari rakyat sampai bisa plesiran ke Bali dan Singapura setiap bulan awal 2024.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
"Saya malah pernah datang ke Bapenda sudah memberikan intruksi potongan termasuk iuran kebersamaan," katanya.
Rp 300 Juta Dibungkus Kado
Mantan Kepala Sub Bidang Perimbangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Heni Arustiati mengaku pernah mengetahui pemberian uang senilai ratusan juta kepada terdakwa kasus korupsi Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri.
Pemberian itu dilakukan Bapenda Semarang dari hasil uang iuran kebersamaan yang merupakan iuran pegawai Bapenda selepas mendapatkan bonus upah pungut pajak daerah.
Hasil iuran tersebut mampu mengumpulkan uang sebesar Rp4 miliar pertahun.
"Saya pernah tahu setoran uang ke Bu Ita saat Bu Sarifah sedang membungkus kado isinya uang sebesar 300 juta. Saya ajak bercanda itu kado buat saya? Bu Sarifah bilang kado itu untuk Bu Wali (Mbak Ita)," jelas Heni dalam persidangan dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (2/7/2025).
Sarifah yang disebut Heni merupakan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Semarang.
Selain untuk Mbak Ita, lanjut Heni, adapula bungkusan serupa untuk pak Alwin sebesar Rp200 juta.
"Saya mengetahui hal itu karena diberitahu oleh Bu Sarifah. Soal proses pemberian tidak tahu. Bungkusan itu diserahkan Bu Kabag (Sarifah) ke Bu Iin (Indriyasari), habis itu tidak tahu," paparnya.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Rio Vernika sempat menunjukkan bungkusan kado yang disebut oleh Heni.
Ketika diperlihatkan bungkusan kado itu, Heni membenarkan.
Menanggapi pernyataan Heni, Terdakwa Mbak Ita menanyakan kepada Heni apakah pemberian kado itu dilakukan pada Desember 2022?.
"Saya lupa," jawab Heni.
Sementara Terdakwa Alwin Basri menyebut, tidak keberatan dengan pernyataan tersebut.
Sebelumnya, sidang kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri masih berkutat dengan keterangan dari kesaksian para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.