Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Liburan Mewah Pegawai Bapenda Semarang: Plesiran Bali-Singapura Pakai Duit Insentif Pajak Rakyat

Pegawai Bapenda Semarang ternyata bisa hidup enak pakai insentif pajak dari rakyat sampai bisa plesiran ke Bali dan Singapura setiap bulan awal 2024.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
ALIRAN IURAN KEBERSAMAAN - Saksi Agung Wido (berdiri baju biru) saat memberikan keterangan persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri yang mengurai aliran uang iuran kebersamaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (2/7/2025). 

Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi meminta keterangan sebanyak enam saksi meliputi Kepala Subbidang Penetapan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Agung Wido Catur Utomo, mantan Kepala Subbidang Perimbangan bapenda kota semarang Heni Arustiati, Dewi Astriyanti Staf Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak, Indah Suwarni  Bidang Penagihan Bapenda, dan Aris Kadarningsih pejabat Pengelola Bahan Perencanaan Bapenda, dan Lusyatie Martiana staf di Bapenda.

Keterangan dari para saksi ini untuk mengurai aliran uang dari iuran kebersamaan di lingkungan Bapenda Semarang yang disetorkan ke Wali Kota Semarang dan Suaminya Alwin Basri.

Sebut Hendi

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dan suaminya Alwin Basri berlangsung panas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (30/6/2025).

Ketegangan mulai muncul saat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Indriyasari mengungkapkan sejumlah aliran dana yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, salah satunya nominal sebesar Rp300 juta yang memicu respons keras dari pihak terdakwa.

Menanggapi kesaksian tersebut, Mbak Ita bereaksi tajam.

Ia menyebut bahwa sidang kali ini dipenuhi drama.

Dia juga membantah uang Rp300 juta itu bukan permintaannya melainkan murni inisiatif dari Indriyasari.

“Karena saksi ini banyak lupanya, maka saya ingatkan.

Saudara saksi datang ke tempat saya, dengan gaya seperti ini. 

Lalu saksi bilang, ‘Ibu ini ada tambahan operasional seperti yang saya berikan ke Pak Hendi (mantan Wali Kota sebelumnya).

Jadi ini ada uang Rp300 juta,’” ujar Ita.

Ia juga mengaku pernah mendengar ada dana untuk pihak lain seperti Sekda dan DPRD, tapi menegaskan, “Saya bilang saya enggak ada urusan.”

Perbedaan kesaksian antara terdakwa dan saksi membuat Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, meminta klarifikasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved