Berita Pati
Pemkab Pati : Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD Sah, Riyoso: Sudah Kami Jelaskan pada BKN
Pemkab Pati membantah ada maladministrasi dalam pengangkatan dr Rini Susilowati sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Catur waskito Edy
Kedua, pada 17 April 2025 BKN kembali bersurat kepada Bupati Pati dengan Nomor 6276/B-AK.02.02/SD/K/2025 perihal Tindak Lanjut atas Penjelasan Pengangkatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati.
Karena tak kunjung mendapatkan jawaban atas surat-surat tersebut, BKN kembali melayangkan surat pada 19 Mei 2025.
Surat bernomor 7099/B-AK.02.02/SD/K/2025 tersebut mencantumkan perihal pengawasan dan pengendalian pengangkatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati.
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN
Zudan Arif Fakrulloh tersebut, Bupati Pati diultimatum untuk segera memberikan penjelasan dalam kurun tujuh hari setelah surat diterima.
"Apabila instansi tidak menindaklanjuti sampai dengan batas waktu dimaksud, maka kami akan melakukan pemblokiran/penangguhan layanan kepegawaian di Kabupaten Pati sampai dengan permasalahan dimaksud terselesaikan," begitu bunyi poin terakhir surat tersebut. (mzk)
Baca juga: Beda Nasib ER dan S: Korban Pelecehan Seksual Solo Diberi Cuti, Pelaku Kini Jabat Tukang Sapu
Baca juga: Warga Tambaklorok Bersihkan Kolam Sampah Bertahun-tahun, Harap Ada Solusi Permanen
Baca juga: Pembekalan KKN Tematik Baznas 2025: Kolaborasi Mahasiswa dan Lembaga Zakat untuk Masyarakat Tangguh
KPK: Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Korupsi DJKA, Ada Uang Rp3 Miliar di Rumahnya |
![]() |
---|
Eks Pegawai RSUD Pati Selametan dan Doa Bersama: Kembalikan Kami Bekerja atau Sudewo yang Turun |
![]() |
---|
Arogan Lagi Tak Mau Disalahkan Soal Polemik 5 Hari Sekolah di Pati, Sudewo: Itu Salah Disdik |
![]() |
---|
Pati Genting?! Tokoh Agama Minta Bupati Sudewo Minta Maaf dan Ajak Warga Jaga Kondusivitas |
![]() |
---|
Para Tokoh Agama di Pati Minta Bupati Sudewo Minta Maaf atas Kebijakan yang Diambil secara Sepihak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.