Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Terbongkar Ternyata Indriyasari Perintahkan Stafnya Bakar Buku Catatan Iuran Kebersamaan Hindari KPK

Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
SIAP BERSAKSI - Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari menyatakan siap menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Namanya terseret saat persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). 

"Saya juga mendengar ada pengembalian uang dari Alwin dan Mbak Ita tetapi saya uang itu ke mana saya tidak tahu," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, suasana ruang sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, memanas saat digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).

Ketegangan muncul setelah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, memberikan kesaksian. 


Mbak Ita pun menanggapi dengan nada sinis dan menyebut sidang kali ini penuh drama.


“Karena saksi ini banyak lupanya, maka saya ingatkan.

Saudara saksi datang ke tempat saya, dengan gaya seperti ini. 

Lalu saksi bilang, ‘Ibu ini ada tambahan operasional seperti yang saya berikan ke Pak Hendi (mantan Wali Kota sebelumnya).

Jadi ini ada uang Rp300 juta,’” ujar Ita.


Menurut Ita, nominal Rp300 juta itu berasal dari inisiatif Indriyasari sendiri, bukan permintaan dari dirinya. 


Ia juga mengaku pernah mendengar ada dana untuk pihak lain seperti Sekda dan DPRD, tapi menegaskan, “Saya bilang saya enggak ada urusan.”


Perbedaan kesaksian antara terdakwa dan saksi membuat Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, meminta klarifikasi.

Namun Indriyasari tetap teguh pada keterangannya.


Ita pun meminta waktu bicara dan kembali menegaskan bahwa persidangan kali ini terasa penuh drama. 


“Sidang yang penuh drama kayaknya hari ini, ya,” celetuknya di hadapan majelis hakim.


Ita berdalih bahwa saat menjabat sebagai Plt Wali Kota, ia belum sepenuhnya memahami aturan tentang pembagian insentif.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved