Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Demi Dongkrak Popularitas Mbak Ita: "Iuran" Bapenda Semarang Dipakai Bayar Denny Caknan Rp 161 Juta

Nama artis Denny Caknan ikut disebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Rabu (9/7/2025).

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
KOLASE
DENNY CAKNAN TERSERET - Denny Caknan (kiri) dan Mbak Ita mantan Walikota Semarang (kanan). Kronologi Denny Caknan Terseret Kasus Korupsi Mbak Ita Mantan Walikota Semarang: Rp 161 Juta 

TRIBUNJATENG.COM - Nama artis Denny Caknan ikut disebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Rabu (9/7/2025).

Denny Caknan disebut ikut "menikmati" uang kebersamaan Rp 161 juta yang dikumpulkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang dari bonus pungutan pajak rakyat.

Penyanyi asal Ngawi, Denny Caknan menerima pembayaran dalam acara Semarak Simpang Lima pada awal November 2023.

Baca juga: Indriyasari Terancam! Alwin Basri Desak Jaksa Jadikan Kepala Bapenda Semarang Tersangka

Acara itu merupakan kegiatan untuk mendongkrak popularitas Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang saat itu berencana maju di Pilkada 2024.

Semarak Simpang Lima merupakan acara yang digagas Pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Semarang yang diketuai Alwin Basri, Suami Mbak Ita.

"Kami membayar artis Denny Caknan sebesar Rp161 juta dari dana iuran kebersamaan. Artis tersebut sesuai dengan pesanan dari Mbak Ita," papar Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Kota Semarang Binawan Febriarto.

Selain itu, Bapenda juga harus merogoh kocek dari iuran kebersamaan untuk membiayai Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita.

SIDANG PERDANA - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri saat berada di sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). Pada sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU terungkap jika uang intensif PNS Bapenda Kota Semarang dipotong untuk pembiayaan lomba nasi goreng.
SIDANG PERDANA - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri saat berada di sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). Pada sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU terungkap jika uang intensif PNS Bapenda Kota Semarang dipotong untuk pembiayaan lomba nasi goreng. (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

Lomba ini diikuti oleh 177 Kelurahan se Kota Semarang yang didukung oleh lima organisasi perangkat darah (OPD) meliput Bapenda, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, dan Dinas Koperasi dan UMKM.

Menurut Binawan, biaya untuk mendukung lomba yang digagas Mbak Ita itu sebesar Rp230 juta.

Uang itu digunakan sebagai hadiah  pemenang lomba nasi goreng.

"Mbak Ita menunjuk saya yang mewakili Bapenda saat rapat di Mijen, ketika itu ada perubahan hadiah otomatis menambah anggaran, Mbak Ita meminta saya untuk mengatasi penambahan anggaran itu, saya hanya bisa mengangguk," terangnya.

Saksi Eko Setyawati atau Sasa perwakilan Pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Semarang menyebut, menerima uang dari Binawan untuk dibagikan ke pemenang lomba Nasi Goreng meliputi Juara Umum Rp22,5 juta, juara 1 Rp20 juta, Juara 2 Rp15 juta, Juara 3 Rp10 Juta. Ditambah juara harapan 1, Ep5 juta, Harapan 2 Rp4 juta, dan Harapan 3 Rp3 juta. 

"177 Kelurahan mendapatkan Rp1 juta sebagai hadiah partisipasi," terangnya.

Happy Asmara Ditolak

Sementara saksi Anton dari Event Organizer (EO) yang terlibat dalam dua acara tersebut mengungkap, menyerahkan uang sebesar Rp161 juta ke Denny Caknan untuk tampil di acara Semarak Simpang Lima.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved