Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabupaten Tegal

Pemkab Tegal Sediakan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin dan ASN di MPP Satya Dahayu

Berikut ini syarat warga Kabupaten Tegal memperoleh tiga layanan bantuan hukum secara gratis dari Pemkab Tegal.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: deni setiawan
PEMKAB TEGAL
KONSULTASI - Petugas memberikan layanan konsultasi hukum kepada seorang warga yang datang ke Klinik Hukum Pemkab Tegal di MPP Satya Dahayu, Kamis (10/7/2025). Pemkab Tegal berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan ASN melalui layanan bantuan hukum gratis. 

Penanganan kasus seluruhnya didanai APBD Kabupaten Tegal sebesar Rp5 juta per kasus.

Adapun pendampingan dilakukan melalui kerja sama dengan tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi yaitu LBH Walisongo, LBH Perisai Kebenaran, dan LBH Jalan Menuju Matahari.

“Kami melakukan seleksi berdasarkan urgensi kasus."

"Prioritas diberikan kepada kasus yang menyangkut pelanggaran HAM seperti KDRT atau sengketa yang merugikan warga miskin,” terang Aribawa. 

Adapun layanan klinik hukum ini dijalankan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. 

Kemudian Perbup Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Bantuan Hukum, serta Perbup Nomor 84 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi ASN. 

“Kami berharap masyarakat makin sadar hukum, paham hak, dan kewajibannya, serta tidak lagi takut mencari bantuan ketika menghadapi persoalan hukum,” harap Aribawa. (*)

Baca juga: Ini Penyebab Suhu Dingin Ekstrem Malam Hingga Pagi di Jawa Tengah, BMKG Sebut Fenomena Mbediding

Baca juga: Peran Alwin Basri Suami Mbak Ita Seperti Wali Kota, Kepala Disdik: Atur Proyek Hingga Mutasi Pegawai

Baca juga: Besok Jumat di Lapangan Trembulrejo, Pemkab Blora Launching 295 Koperasi Merah Putih

Baca juga: Viral Oknum Pejabat Kudus Adu Jotos di Tempat Karaoke Pati, Bupati Samani: Saya Belum Dapat Laporan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved