Berita Pati
Sengketa Lahan Pundenrejo Masih Buntu, Pakar: Negara Gagal Lindungi Petani
Polemik lahan Pundenrejo terus berlanjut. Pakar hukum sebut negara gagal wujudkan UU Agraria. Petani desak pemerintah beri keadilan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PATI – Pakar hukum di Kabupaten Pati, Nimerodi Gulo, menilai bahwa kasus sengketa lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, menunjukkan bahwa negara telah gagal mewujudkan ide dasar undang-undang untuk menyejahterakan petani.
Menurut Gulo, Undang-Undang Dasar (UUD) dan UU Agraria mengamanatkan negara untuk menyediakan lahan bagi petani miskin yang tidak memiliki lahan garapan.
“Itu legal dan dijamin secara konstitusional. Tapi sampai saat ini ternyata negara gagal mewujudkan ide dasar yang ada di dalam UUD itu, karena kegagalan itulah maka petani Pundenrejo berusaha bersama-sama mengingatkan kembali negara sebagai pemegang kekuasaan agar mereka diberi hak-haknya, yaitu hak lahan garapan yang kebetulan tanah itu saat ini dalam penguasaan PT LPI (Laju Perdana Indah/Pabrik Gula Pakis Baru-red.),” kata dia pada TribunJateng.com di kantor Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai, Rabu (23/7/2025).
Gulo menyebut, lahan yang jadi objek persengketaan itu dahulu merupakan milik warga setempat. Namun, kini lahan tersebut dikuasai oleh korporasi.
“Karena kekuasaan tak terkontrol sejak zaman orde baru, akhirnya lahan itu dikuasai pengusaha. Tanah itu sudah habis masa HGU-nya sejak September 2024, secara hukum tanah itu harus kembali di bawah penguasaan negara,” jelas dia.
Dia mengatakan, kata penguasaan di sini bukan berarti memiliki, melainkan dimaknai bahwa negara berkewajiban mengambil alih tanah terlantar untuk dibagikan kepada warga negara yang berprofesi sebagai petani dalam rangka menjamin hak warga tani.
“Petani wajib diberi lahan oleh negara, terutama bagi mereka yang tidak mampu,” ucap Gulo.
Dia mengatakan, beberapa bulan lalu PT LPI yang secara hukum sudah tidak lagi memiliki hak atas tanah di Pundenrejo tersebut melakukan kekerasan fisik berupa pengrusakan rumah warga.
Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) sudah melaporkannya ke Polresta Pati. Namun, menurut Gulo, laporan itu tidak ditangani secara serius oleh Polresta Pati.
“Polisi justru menanggapi laporan LPI terhadap warga yang katanya melakukan perusakan tanaman tebu. Padahal tanaman itu ilegal dan berada di atas lahan yang bukan milik PT LPI,” tandas dia.
Salah satu anggota Germapun, Sarmin, menyesalkan adanya pembiaran terhadap intimidasi yang diterima oleh petani.
“Katanya kedaulatan di tangan rakyat? Aparat penegak hukum dan pemerintah adalah pelayan rakyat? Tapi seperti ini. Kami memperjuangkan keadilan, saya minta pemerintah memikirkan kami dan bisa memperjuangkan kami,” jelas dia.
Sarmin mengatakan, tanah di Pundenrejo yang dikuasai oleh PT LPI merupakan tanah turun temurun peninggalan nenek moyang.
“Tanah itu dulunya dirampas Belanda, makanya hari ini kami perjuangkan agar kembali untuk kepentingan hidup dan masa depan kami,” ujar dia.
Anggota Germapun lainnya, Muhammad, mengaku hingga kini terus mengalami teror dan intimidasi. Menurutnya, intimidasi itu dimaksudkan untuk mengganggu perjuangan petani Pundenrejo.
Antisipasi Banjir Musim Penghujan, Pemkab Pati Normalisasi Lima Titik Sungai |
![]() |
---|
PBB Batal Naik, Pemkab Pati Urungkan Renovasi Alun-alun dan Masjid Agung Baitunnur |
![]() |
---|
Polisi Lakukan Pengamanan Berlapis Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati Hari Ini |
![]() |
---|
AMPB Tetap Bergerak Demonstrasi ke Gedung DPRD Pati, Meski Digerogoti Tuduhan Mantan Sekutu |
![]() |
---|
Damai Dengan Bupati Pati, Yayak Gundul Kini Serang Balik AMPB Soal Penggelapan Dana ke Polda Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.