Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

KPK Temukan 17 Jam Tangan Mewah Rolex di Brankas Pribadi Alwin Basri, Disimpan di Ruang Rahasia

KPK membongkar brangkas pribadi milik Alwin Basri suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
KASUS KORUPSI - Dua terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Alwin Basri dan Mbak Ita saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam penggeledahan brankas pribadi milik Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita.

Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah mewah yang berlokasi di Jalan Bukit Duta Nomor 12, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan tumpukan uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Tak hanya itu, tim penyidik juga menemukan 17 jam tangan mewah merek Rolex, yang ikut diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan estimasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, nilai total dari uang dan barang-barang mewah tersebut mendekati Rp2 miliar.

Temuan ini diungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Alwin Basri dan Hevearita G Rahayu yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 23 Juli 2025.

Jaksa juga memerinci bahwa dari dalam brankas tersebut ditemukan sebanyak 4.460 lembar uang pecahan Rp100 ribu, yang jika ditotal mencapai Rp446 juta.

Jaksa lalu menanyakan dari mana sumber uang itu kepada Alwin.

Alwin menyebut, uang tersebut disimpan dalam rumahnya dari hasil kerja selama 5 tahun.

"Saya dalam sebulan menabung Rp50 juta, setahun ada uang Rp600 juta.

Dalam 5 tahun itu ada sekitar Rp3 miliar, uang itu juga sudah digunakan untuk kebutuhan lain," katanya.

Pada barang bukti lainnya, jaksa memaparkan ada uang pecahan euro,  dengan rincian 23 lembar 200 euro (sekitar Rp87,9 juta)  , 35 lembar 100 euro (sekitar Rp66,8 juta) , 31 lembar 50 euro (Rp29,6 juta).

Soal ini, Alwin berdalih, uang tersebut sejatinya digunakan untuk menonton Olimpiade Paris di Perancis pada Juli 2024.

"Saya menabung uang itu selama 6 bulan. Saya juga sering nyimpan uang kayak gitu," katanya.

Jaksa lantas mempertanyakan, uang itu diperoleh dari mana?

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved