Sidang Korupsi Mbak Ita
KPK Temukan 17 Jam Tangan Mewah Rolex di Brankas Pribadi Alwin Basri, Disimpan di Ruang Rahasia
KPK membongkar brangkas pribadi milik Alwin Basri suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Alwin mengakui, semua hartanga itu tidak dilaporkan ke LKHPN karena tidak tahu.
"Iya tidak lapor. Itu salah saya. Ya karena pengetahuan saya kurang," ujarnya.
Tak puas dengan jawaban itu, jaksa sempat mempertanyakan kapasitas pemikiran Alwin yang sudah lama jadi anggota DPR.
Alwin lantas menjawab enteng. "Kan lupa dan tidak tahu," katanya.
Melihat kliennya dicecar, kuasa hukum Alwin sempat protes ke jaksa dan majelis hakim.
Menurut kuasa hukum terdakwa keberatan itu karena pertanyaan jaksa merunut barang bukti tidak masuk ke surat dakwaan.
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi meminta kepada kuasa hukum untuk memasukan keberatan itu ke nota pembelaan.
Sementara itu, terdakwa kasus korupsi Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita menyebut, tidak tahu menahu soal simpanan uang suaminya tersebut.
Dia dan terdakwa Alwin meski suami isteri berbeda tempat penyimpanan uang.
"Tempatnya juga dikunci jadi saya tidak tahu," tuturnya. (Iwn)
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.