Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

KPK Temukan 17 Jam Tangan Mewah Rolex di Brankas Pribadi Alwin Basri, Disimpan di Ruang Rahasia

KPK membongkar brangkas pribadi milik Alwin Basri suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
KASUS KORUPSI - Dua terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Alwin Basri dan Mbak Ita saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). 

Alwin mengakui, semua hartanga itu tidak dilaporkan ke LKHPN karena tidak tahu.

"Iya tidak lapor. Itu salah saya. Ya karena pengetahuan saya kurang," ujarnya.

Tak puas dengan jawaban itu, jaksa sempat mempertanyakan kapasitas pemikiran Alwin yang sudah lama jadi anggota DPR.

Alwin lantas menjawab enteng. "Kan lupa dan tidak tahu," katanya.

Melihat kliennya dicecar, kuasa hukum Alwin sempat protes ke jaksa dan majelis hakim.

Menurut kuasa hukum terdakwa  keberatan itu karena pertanyaan jaksa merunut barang bukti tidak masuk ke surat dakwaan.

Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi meminta kepada kuasa hukum untuk memasukan keberatan itu ke nota pembelaan.

Sementara itu, terdakwa kasus korupsi Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita menyebut, tidak tahu menahu soal simpanan uang suaminya tersebut.

Dia dan terdakwa Alwin meski suami isteri berbeda tempat penyimpanan uang.

"Tempatnya juga dikunci jadi saya tidak tahu," tuturnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved