Sidang Korupsi Mbak Ita
Mbak Ita Nangis Sebut Pisahkan Kehidupan Pribadi dan Jabatan, Tapi Biarkan Suami Atur Proyek
Hevearita Gunaryati Rahayu, atau yang lebih dikenal sebagai Mbak Ita, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Namun, jaksa hanya menyita 2 jam tangan karena yang asli sejumlah tersebut.
Dua jam tangan itu meliputi Rolex Yacht-Master Blue (ditaksir jaksa seharga Rp600 juta) dan Rolex Submariner (ditaksir jaksa seharga Rp80 juta).
Alwin mengungkap, jam Rolex Yacht-Master Blue diperoleh dari Tjahjo Kumolo (tokoh politik dari PDIP) pada tahun 2014.
Sementara jam tangan Rolex Submariner, diperoleh dengan membelinya seharga Rp55 juta. Namun, tahun beli dia lupa.
"Dari 17 jam tangan itu, sebanyak 14 Rolex itu palsu," paparnya.
Selepas memparkan deretan barang bukti itu, jaksa mencecar Alwin mengapa barang bukti itu tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Alwin mengakui, semua hartanga itu tidak dilaporkan ke LKHPN karena tidak tahu.
"Iya tidak lapor. Itu salah saya. Ya karena pengetahuan saya kurang," ujarnya.
Tak puas dengan jawaban itu, jaksa sempat mempertanyakan kapasitas pemikiran Alwin yang sudah lama jadi anggota DPR. Alwin lantas menjawab enteng. "Kan lupa dan tidak tahu," katanya.
Melihat kliennya dicecar, kuasa hukum Alwin sempat protes ke jaksa dan majelis hakim.
Menurut kuasa hukum terdakwa keberatan itu karena pertanyaan jaksa merunut barang bukti tidak masuk ke surat dakwaan.
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi meminta kepada kuasa hukum untuk memasukan keberatan itu ke nota pembelaan.
Sementara itu, terdakwa kasus korupsi Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita menyebut, tidak tahu menahu soal simpanan uang suaminya tersebut.
Dia dan terdakwa Alwin meski suami isteri berbeda tempat penyimpanan uang. "Tempatnya juga dikunci jadi saya tidak tahu," tuturnya. (Iwn)
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.