Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Mbak Ita

Menangis di Pengadilan Tipikor Semarang, Mbak Ita: Salah Saya Hanya Satu

Mbak Ita yang mengenakan baju batik merah dibalut kerudung warna pink, berulang kali menyeka air mata dengan tisu ketika berbicara.

Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
SEKA AIR MATA - Terdakwa kasus korupsi Mbak Ita menyeka air mata dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). Ita memberikan pernyataan menyinggung soal peran antara dirinya sebagai istri dan Wali Kota Semarang. (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO) 

Namun, uang itu saya terima karena sudah tradisi.

Karena tidak seusia hati nurani pula, yang itu saya kembalikan," terangnya.

Dari kasus ini, Ita mengaku menyesalinya.

Terutama soal impiannya menjadikan Kota Semarang dikenal di kancah nasional dan mampu go internasional pupus sudah.

"Saya meminta maaf bila ini yang terjadi.

Saya banyak belajar dari kasus ini," terangnya.

Oleh hakim, Alwin Basri yang  memakai batik cokelat diberikan kesempatan yang sama seperti Ita.

Namun, Alwin menolaknya.

Hakim lantas menutup sidang selepas membacakan agenda sidang berikutnya yakni agenda tuntutan pada pekan depan.

2 kali terima surat kaleng

Sebelumnya, di sidang yang sama, Mbak Ita menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan dua kali kiriman surat kaleng dari orang tidak dikenal. 

Surat kaleng itu berkaitan dengan informasi temuan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait pengadaan meja kursi senilai Rp20 miliar dan pengisian jabatan eselon tingkat 2 di Pemkot Semarang.

Ita sempat gerah mendapatkan surat kaleng tersebut lalu memerintahkan anak buahnya yakni Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang Hendrawan Purwanto untuk menelisik siapa pengirim surat kaleng tersebut.

"Iya ditelusuri Hendrawan.  

Ternyata bisa dapat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved