Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Mbak Ita

Menangis di Pengadilan Tipikor Semarang, Mbak Ita: Salah Saya Hanya Satu

Mbak Ita yang mengenakan baju batik merah dibalut kerudung warna pink, berulang kali menyeka air mata dengan tisu ketika berbicara.

Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
SEKA AIR MATA - Terdakwa kasus korupsi Mbak Ita menyeka air mata dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). Ita memberikan pernyataan menyinggung soal peran antara dirinya sebagai istri dan Wali Kota Semarang. (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO) 

"Saya ingat  salah satunya di (pengadaan) Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sepeda motor, dan sisanya tidak hafal," jelasnya.

Ita menyebut, memilih mengabaikan surat kaleng itu.

"Toh tidak melibatkan saya jadi malas nyimpen surat itu," ungkapnya.

Meskipun mengaku cuek dengan isi surat kaleng, Ita tetap kepikiran lalu memerintahkan Inspektorat untuk melakukan probity audit (audit independen).

"Kami komunikasi dengan Inspektorat yang menyampaikan untuk meminta koordinasi ke BPK," terangnya.

Selain mengulik soal surat kaleng, jaksa menyinggung juga soal motif Ita membagikan link berita mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Sidoarjo soal intensif pajak.

Ita mengirimkan link berita itu ke Indriyasari pada Januari 2024.

"Tidak ada maksud tertentu.

Saya cuma mengingatkan ini loh harus  hati-hati karena insentif pajak kaitannya dengan Bapenda," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan, pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Februari 2025 lalu.

Keduanya ditangkap atas tiga pokok perkara meliputi pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023.

Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari proyek ini.

Dua kasus lainnya, pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, kedua terdakwa diduga keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.

Perkara ketiga, permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang melalui skema iuran kebersamaan. Diduga keduanya menerima uang hingga miliaran rupiah. (Iwn)

Baca juga: Jawaban Mbak Ita Mantan Wali Kota Semarang saat Disinggung Hakim soal Fotonya Terpampang di Proyek

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved