Berita Viral
Makin Runyam, Warga Kompak Pasang Spanduk Usir Ayah Bocah SD Semarang yang Susuri Sungai ke Sekolah
Konflik baru muncul di balik viralnya bocah SD di Kota Semarang yang kesulitan pergi ke sekolah akibat rumah ditutup pagar seng.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
Dia menambahkan, selepas muncul spanduk penolakan warga itu menjadi takut akan diteror dan diusir warga.
"Kami bukan kriminal, kami meminta perlindungan dari pemerintah dan aparat," paparnya.
Duduk Perkara Kasus
Konflik Siagian dengan warga RT 07 RW 01 Bendan Ngisor dimulai dari konflik tanah antara Sri Rejeki dengan Siagian yang sudah berlangsung sejak 2015.
Sri Rejeki merupakan pelapor yang mengklaim memiliki hak tanah yang ditempati Siagian yakni tanah seluas 80 meter persegi yang berada di pinggiran DAS Kali Tuk.
Konflik ini semakin meruncing pada 2024.
Siagian dilaporkan ke Polrestabes Semarang terkait penyerobotan tanah oleh Sri Rejeki.
Baca juga: Ikuti Tren TikTok Kibarkan Bendera One Pice, Pemuda Asal Tuban Didatangi Aparat: Suka Banget Anime
Baca juga: Viral Video Perayaan Ulang Tahun Syahrini, Gelar Pesta Mewah dengan Kue Megah
Pada salinan keputusan Pengadilan Negeri Semarang per 17 Juli 2025, Siagian divonis bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin sehingga dikenakan hukuman pidana penjara selama tiga bulan.
Hakim memutuskan pula Siagian tidak perlu menjalani putusan pidana itu kecuali melanggar masa percobaan selama 6 bulan.
"Saya mengajukan banding atas putusan itu pada 23 Juli 2025," terang Siagian.
Dia mengajukan banding karena merasa membeli tanah itu dari Zaenal Chodirin atau kakak kandung Sri Rejeki pada 1 Juli 2011.
Pembelian dilakukan secara mencicil tanpa akta jual beli, hanya ada bukti coretan tangan dari Zaenal Chodirin.
Zaenal telah meninggal pada 2022.
"Tanah dicicil dua kali, pertama Rp1 juta dan kedua Rp10 juta," ungkap Siagian.
Siagian mengakui, tanah yang ditinggalinya merupakan kawasan DAS.
Dia tidak sepakat bahwa tanahnya itu masuk ke sertifikat hak milik tanah atas nama Sri Rejeki.
"Batas tanahnya di tembok rumah yang bersebelahan dengan kamar kos milik pelapor (Sri Rejeki)."
"Kalau rumah saya sekarang itu masuk DAS, saya akui itu salah, begitupun banyak ratusan rumah yang lain tinggal di kawasan DAS," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa hukum dari pemilik lahan Sri Rejeki, Roberto Sinaga menyebut, sengketa tanah kliennya sudah berlangsung sejak tahun kemarin.
Sebelum masuk ke persoalan hukum sudah ada proses mediasi.
"Mediasi tidak ada titik temu, hingga masuk ke ranah pidana dan keluar putusan Pengadilan Negeri Semarang berupa vonis yang menyatakan terdakwa (Siagian) melawan hukum lalu mengajukan banding," terangnya.
Dalam menghadapi banding itu, Sinaga berharap kasus ini berjalan sesuai koridor hukum.
"Kami serahkan ke pengadilan," tandasnya. (*)
Baca juga: Fisik Pemain Kendal Tornado FC Sudah Oke, Stefan Keeltjes: Waktunya Fokus Matangkan Teknik
Baca juga: Hasil Tinjau Cek Kesehatan Gratis di SMPN 4 Surakarta, Respati Ardi: Banyak Siswa Alami Hipertensi
Baca juga: Tampang Pria Tak Berseragam Dinas Tapi Ngaku Polisi Minta Surat Kendaraan Pengunjung Mal
Baca juga: Menteri PPPA Soroti Kesehatan Gigi Anak saat Cek Kesehatan Gratis di SLB Semarang
"Miskomunikasi" MTsN 2 Brebes Jelaskan Viral Angket Larangan Menuntut Jika Siswa Keracunan MBG |
![]() |
---|
"Tak Ada yang Salah" Klarifikasi Sekolah di Brebes Soal Angket Dilarang Menuntut Jika Keracunan MBG |
![]() |
---|
Ternyata Ini Alasan Dosen UIN Malang Guling-guling Saat Ribut dengan Tetangga: Ada Teori Psikologi |
![]() |
---|
Curhat Seorang Wanita Tarik Tunai di ATM Malang yang Keluar Uang Mainan Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih H Arlan, Diduga Copot Kepsek SMP Tegur Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.