Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Saat Bayinya Menangis, Briptu Ade Kurniawan Ternyata Pernah Ancam Cekik dan Gantung di Loteng

Dina Julia Pratami ibu kandung dari AN bayi yang dibunuh terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) memberikan kesaksian di persidangan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
BERIKAN KETERANGAN - Dina Julia Pratami ibu kandung dari AN bayi yang dibunuh oleh terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/8/2025). 

Dina mengklaim kejadian ini telah didokumentasikan dalam rekaman video.

"Azka saya titipkan ke terdakwa karena saya mau wisuda. Saya tinggal sekitar 5 jam. Setiba di rumah anak saya tremor di telapak tangan dan ada bekas cakaran," katanya.

Kejadian berikutnya berupa anaknya alami hernia atau usus turun.

Dina curiga anaknya mengalami tindakan tersebut akibat perbuatan terdakwa.

Sebab, ketika diperiksakan ke dokter hernia pada bayi terjadi karena faktor keturunan dan adanya kejadian traumatis karena benda tumpul.

"Kalau faktor keturunan seharusnya terdeteksi ketika dilahirkan jadi kami akhirnya memilih melakukan operasi menghabiskan biaya Rp16 juta, habis itu kondisi Azka membaik," terangnya.

Kejadian puncaknya terjadi pada 2 Maret 2025.

Dina mengatakan, ketika kejadian tersebut sedang masuk ke  pasar Peterongan untuk belanja bumbu.

Korban AN digendong oleh terdakwa Ade di dalam mobil yang terparkir di area pasar Peterongan.

"Saya di dalam pasar hanya  10 menit, kembali ke mobil melihat anak saya bibirnya sudah membiru, saya panik lalu teriak histeris, kami lalu membawanya ke RS Roemani," ungkapnya.

Dina sempat mengkonfirmasi kepada Ade mengapa kondisi korban dalam kondisi tersebut. Ade beralasan korban gumoh.

Selang sehari dari kejadian itu, AN dinyatakan meninggal dunia. Dina bersama ibunya lantas melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Selepas mendengarkan keterangan Dina, Ketua Majelis Hakim Nenden Rika Puspitasari memberikan kesempatan kepada terdakwa Ade untuk menanggapi pernyataan Dina.

Baca juga: Terungkap Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Ternyata Sudah Niat Bunuh Anaknya Sejak Dalam Kandungan

Ade membantah keterangan Dina soal keterangannya pernah hendak menceliki dan menggantung korban.

Sebagaimana diberitakan, Ade Kurniawan didakwa tiga pasal meliputi Pasal 80 ayat 3 dan 4  tentang Perlindungan anak junto pasal Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Ade didakwa melakukan kekerasan berujung kematian terhadap bayi AN sebanyak dua kali. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved