Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Geger Tiba-tiba KPKNL Lelang Tanah dan Rumah Perumahan Karanganyar, Pengembang Gadai Sertifikat?

Komisi A DPRD Kabupaten Karanganyar berharap Pemkab semakin selektif dalam memberikan izin pengembangan perumahan .

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
AUDIENSI - Komisi A DPRD Kabupaten Karanganyar audiensi dengan beberapa orang warga perumahan di Kantor DPRD Karanganyar, Rabu (20/8/2025). Mereka menduga, pengembang telah menggadaikan sertifikat ke perbankan. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Komisi A DPRD Kabupaten Karanganyar berharap Pemkab semakin selektif dalam memberikan izin pengembangan perumahan di wilayah Bumi Intanpari.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Karanganyar, Tony Hatmoko seusai audiensi permohonan bantuan serta dukungan terkait penundaan lelang tanah atau rumah di Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, di Kantor DPRD setempat pada Rabu (20/8/2025).

Dengan izin yang selektif, diharapkan tidak terjadi lagi kasus penipuan jual beli properti di Karanganyar.

Baca juga: Kabar Penting Buat Warga Karanganyar: Karnaval HUT ke-80 RI Digelar Jumat Malam, Ini Rutenya

Baca juga: Bupati dan DPRD Karanganyar Setujui Empat Raperda, Inilah Macamnya

Tony menyampaikan, audiensi kali ini mengenai permasalahan yang dialami oleh pembeli atau masyarakat yang tertipu oleh pengembang. 

Kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Karanganyar.

Bahkan adanya kasus semacam ini berdasarkan dari data dinas terkait, terangnya, turut berdampak terhadap pengembangan investasi di Karanganyar.

"Ke depan harapan kami Pemkab Karanganyar lebih selektif dalam memberikan izin pengembangan lahan perumahan di Kabupaten Karanganyar karena sudah banyak masyarakat yang tertipu," katanya.

Terkait kasus ini, terang Tony, pembeli sudah melakukan pembayaran angsuran dan ada yang tinggal sedikit lagi melunasi kewajibannya.

Akan tetapi tidak ada kejelasan mengenai sertifikat tanah dari beberapa pembeli rumah di kawasan perumahan Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo tersebut.

Disamping itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BPN dan ternyata belum ada proses terkait pengurusan sertifikat tersebut dari pengembang.

Diketahui ternyata sertifikat tersebut berada di salah satu perbankan sebagai jaminan dan telah masuk lelang di Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKNL).

Mengenai permasalahan tersebut, jelas Tony, Komisi A akan menyampaikan kepada pimpinan dewan mengenai audiensi.

"Kami lembaga DPRD akan menyampaikan kepada ketua dan kami berharap lembaga ini memberikan surat ke KPKNL agar lelang ini ditunda sampai permasalahan ini selesai," terangnya. 

Baca juga: Pasar Wisata Tawangmangu Karanganyar Bersolek Ramaikan HUT ke-80 RI

Baca juga: Kronologi Pemuda di Karanganyar Tewas Dibacok 2 Orang, Bemula Pulang Dari Tempat Hiburan Malam

Kuasa hukum korban, Anugerah Kusumadewi mengatakan, ada empat orang kliennya yang mengajukan gugatan ke PN Karanganyar mengenai permasalahan tersebut. 

Dia menceritakan, kliennya tidak mengetahui ternyata sertifikat dari beberapa rumah di satu blok kawasan perumahan dijadikan jaminan di salah satu bank. 

Padahal para kliennya sudah melakukan pelunasan angsuran pembayaran perumahan.

Oleh karena itu kliennya meminta kepada pihak pengembang mengenai sertifikat tanah dari properti yang telah dibeli.

Dewi menerangkan, para kliennya semula hanya melakukan perjanjian Akta Jual Beli (AJB) dengan tanda tangan bermaterai tidak dengan notaris.

Kemudian pihak pengembang sudah untuk dihubungi sejak 2022.

Hingga akhirnya ada dari pihak bank yang datang ke perumahan.

Kedatangan tersebut, jelas Dewi, menyampaikan bahwa aset ini milik bank pada 2024.

Selanjutnya ada tim likuidasi yang datang ke perumahan karena perbankan tersebut mengalami kredit macet pada Februari 2025.

Dewi menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan tim likuidasi dengan harapan lelang tanah atau rumah dapat ditunda.

Akan tetapi lelang tetap berlangsung pada akhir Juli 2025 dan belum ada yang laku.

Oleh karena itu pihaknya bersurat ke dewan untuk melakukan audiensi dan meminta bantuan.

"Menunda proses lelang, menyurati ke PN Karanganyar, dengan harapan pertimbangan hakim mengabulkan gugatan terkait pengesahan jual beli," pungkasnya. (*)

Baca juga: PENTING! Warga Pekalongan Diminta Tak Cuma Andalkan Fogging, DBD Sudah Tembus 130 Kasus

Baca juga: "Air Keruh" Kendala Hari Kedua Pencarian 3 Pemancing Hilang Tersapu Ombak di Perairan Semarang

Baca juga: Duduk Perkara Dukun Pengganda Uang Bunuh Pasutri Warga Pemalang, Minuman Kopi Dicampur Potas

Baca juga: Anyaman Daun Pandan Produk UMKM Cilacap Tembus Pasar Global, Perdana Ekspor ke Hongkong

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved