Berita Semarang
SUDAH DITANGKAP, Inilah Sosok Pelaku Percobaan Penculikan Siswi SD Pakintelan Semarang
Polisi menangkap tersangka kasus percobaan penculikan terhadap seorang siswi kelas 6 SD di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menangkap tersangka kasus percobaan penculikan terhadap seorang siswi kelas 6 SD di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Tersangka tersebut berinisial SCS (29) warga Kelurahan Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Pria ini merupakan sopir yang melakukan penculikan terhadap korban dengan motif kekerasan seksual.
Baca juga: Dugaan Percobaan Penculikan Siswi SD Gunungpati Semarang, Polisi Masih Kumpulkan CCTV
Baca juga: Horison Inn Alaska, STIE Totalwin, Rumah Zakat dan Media Berbagi Kebahagiaan Anak Panti di Semarang
"Korban dicabuli, motifnya cabul," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, Jumat (22/8/2025).
Kasus percobaan penculikan ini terjadi pada Jumat (15/8/2025).
Ini terjadi saat korban berinisial H berjalan sendirian pulang dari sekolah.
Tersangka SCS yang menggunakan mobil Ertiga pelat H 1819 MG warna abu-abu ini berhenti di depan korban.
Selepas itu, tersangka langsung menarik korban ke dalam mobil.
Di sana pelaku melakukan upaya pencabulan disertai kekerasan berupa ancaman pembunuhan dan dicekik.
"Iya sempat ada tindakan pencabulan," papar AKBP Andika.
Korban yang terus memberontak akhirnya dilepaskan oleh tersangka.
Sesudah itu, tersangka melarikan diri.
Polisi yang mendapatkan laporan dari orangtua korban lantas melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah terhadap tersangka.
Baca juga: Jasad Kacab Bank BUMN Ditemukan di Bekasi Sehari Setelah Penculikan, Kondisinya Mengenaskan
Baca juga: Kasus Percobaan Penculikan Siswi SD di Semarang, Ini Tanggapan Disdik
Polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya di Pakintelan Gunungpati, pada Kamis (21/8/2025) petang.
Kepolisian juga melakukan interogasi kepada tersangka.
Dari keterangannya, polisi menemukan fakta baru ternyata tersangka merupakan pedofil yang melakukan eksibisionis atau suka menunjukkan alat kelaminnya kepada anak-anak.
Tindakan tersangka itu dilakukan saat duduk di motor.
"Berapa kali tersangka melakukan tindakan kekerasan seksual lainnya masih terus kami dalami," imbuh AKBP Andika.
Menurut AKBP Andika, SCS langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berbagi barang bukti telah cukup menjeratnya.
Pihaknya juga telah menyita berbagai barang bukti seperti mobil dan motor Nmax yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
"Pasalnya tentang perlindungan anak," ungkapnya. (*)
Baca juga: Jokowi Tanggapi Wamenaker Noel Terjaring OTT KPK: Ikuti Saja Proses Hukumnya
Baca juga: Pejabat Eselon Dua Korban Mutasi Janggal Sejak Sudewo Jadi Bupati Pati, Diturunkan Jadi Staf Biasa
Baca juga: Saat Gubuk Reyot Devi dan Keluarga di Lereng Muria Disulap Jadi Rumah Kokoh
Baca juga: Wagub Taj Yasin Ingin Kirab Budaya Dimasukkan Dalam Kalender Event Jawa Tengah
| 2.461 Gram Sisa-Sisa Plastik Terselamatkan dari Pencemaran Bumi |
|
|---|
| Mahasiswa Soroti Kebijakan Publik Lewat Forum Debat, Kritik Disampaikan Langsung ke Pemerintah |
|
|---|
| Inilah Penampakan Supermoon Harvest di Semarang: Bulan Terlihat Lebih Besar 14 Persen |
|
|---|
| Pemkot Semarang Sebut Mulai Fokus ke SPALD-T untuk Solusi Pengelolaan Air Limbah |
|
|---|
| Problem Baru Harian di Kota Semarang: 1 Dapur SPPG Hasilkan 1 Ton Sampah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.