Pembunuhan Sadis di Magelang

FAKTA Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang, 15 Menit Racun Sudah Bereaksi

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP di rumah korban, di Jalan Sudiro, Nomor 2, Gang Durian, RT 10 RW 01, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022).

Kini, polisi sudah menetapkan DDS sebagai tersangka.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan pembuktian, Kapolres sudah mendapatkan pengakuan, barang bukti lainnya yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan," jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Tersangka bakal dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Kasus Keluarga di Magelang Tewas Diracun, Anak Korban Menyelinap ke Dapur lalu Campurkan Arsenik ke Teh dan Kopi

Baca juga: Ibu dan Anak Ketiban Rezeki, Diberi Rp 1 Juta Seusai Jadi Petugas Upacara Hari Korpri Kota Salatiga

Baca juga: Semua Kearsipan Pemkab Kudus Mulai Beralih ke Digital, Terintegrasi Pusat Gunakan Aplikasi Srikandi

Baca juga: Penentuan Upah Minimum 2023 Kota Semarang Masih Alot, Buruh Ngotot Naik 13 Persen, Apindo Menolak

Baca juga: Begini Nasib Kusairi, Penipu Ngaku Jadi Wadir Pertamina, Warga Cepu Blora Ditawari Pekerjaan

Berita Terkini