"Indriyasari bilang ini uang sah. Dia sekarang malah seolah tak tersentuh hukum masih bebas mana-mana," tuturnya dalam pembacaan pembelaan.
Alwin Basri tampak menangis dalam membacakan nota pembelaan dalam
Alwin menangis setidaknya sebanyak dua kali ketika menyinggung anak semata wayangnya, Farras Razin Pradana yang hadir dalam persidangan tersebut.
Kejadian kedua terjadi saat Alwin berkeluh kesah soal tiga dakwaan yang dihadapinya.
"Saya dihadapkan oleh tiga dakwaan sekaligus," papar Alwin saat membacakan pledoinya.
Sebelum membahas soal ketiga dakwaan itu, Alwin menyebut nota pembelaannya diberi judul "Representasi Rakyat Bukan Representasi Wali Kota".
"Mengapa saya beri judul demikian, karena saya de facto telah dihadapkan di persidangan ini karena asumsi persepsi, anggapan, dan opini bahwa Alwin Basri adalah representasi dari wali kota Semarang," bebernya.
Sementara soal dakwaan, Alwin mengungkapkan, pertemuannya dengan Martono dan Rachmat Utama Djangkar tidak lepas dari posisinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah.
"Sebagai anggota dewan saya dituntut dekat dengan berbagai pihak termasuk Martono dan Rachmat Utama Djangkar yang meminta dikenalkan ke pejabat pemerintah kota Semarang," bebernya.
Dakwaan ketiga soal iuran kebersamaan, Alwin menyebut justru kepala Bapenda Semarang Indriyasari yang menemuinya terlebih dahulu lalu memberikan sejumlah uang kepada dirinya.
"Indriyasari bilang ini uang sah. Dia sekarang malah seolah tak tersentuh hukum masih bebas mana-mana," tuturnya.
Pada penghujung pembacaan pledoi, Alwin meminta majelis hakim memutuskan hukuman seadil-adilnya. Alasannya, dia adalah orang yang sederhana. "Seperti yang sudah dikatakan oleh saksi Sri Haryanto dan Suroso saya adalah orang sederhana suka puasa Senin dan Kamis," ujarnya.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Hevearita Gunaryati Rahayu dituntut selama 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sementara Terdakwa dua Alwin Basri dituntut 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan
Ita dan Alwin didakwa melakukan pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023. Alwin diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono.
Dakwaan berikutnya berupa pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, kedua terdakwa diduga keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar. Uang tersebut berasal dari Direktur Utama PT Deka Sari, Rachmat Utama Djangkar.