Martono dan Djangkar ikut pula dicocok oleh KPK dengan persidangan yang dilakukan terpisah.
Selain itu, jaksa merincikan pula terkait uang yang diterima oleh kedua terdakwa dari Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari sebesar Rp1 miliar yang sudah dikembalikan oleh para terdakwa ke saksi dalam bentuk dolar Singapura.
Uang yang dikembalikan dari para terdakwa bersumber dari Iuran Kebersamaan yakni penyisihan uang dari pegawai Bapenda yang mendapatkan bonus upah pungut pajak setiap tiga bulan sekali.
Kedua terdakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, para terdakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga, para terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mbak Ita Cemburu
Terdakwa Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita mengaku, terkuras emosinya selepas mengetahui pertemuan antara suaminya Alwin Basri dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indriyasari atau Mbak Iin.
Ita mengaku, merasa cemburu karena suaminya telah bertemu dengan Iin di rumah mereka.
Pertemuan antara Alwin dan Iin terjadi di kediaman Ita, Jalan Bukit Duta Nomor 12, Banyumanik, Kota Semarang.
Menurut Ita yang selama persidangan selalu duduk berjauhan dengan suaminya, pertemuan itu seharusnya tidak terjadi karena tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.
"Saya emosi ada wanita cantik datang ke rumah ketika saya tidak ada di rumah. Tidak ada kaitannya dengan pekerjaan," beber Ita dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/7/2025).
Ita menyebut, dirinya jarang di rumah karena harus bekerja sebagai Wali Kota.
Setiap hari, ia masuk ke kantor dari pukul 07.00 WIB lalu pulang pukul 22.00 WIB.
"Kalau pekerjaan belum selesai saya tidak akan pulang," klaimnya.
Hubungan antara Alwin Basri dan Indriyasari berkaitan dengan setoran uang Iuran Kebersamaan yang bersumber dari iuran pegawai Bapenda yang mendapatkan bonus upah pungut pajak setiap tiga bulan sekali.
Iuran ini bisa menghimpun uang sebesar Rp4 miliar per tahun.
Dari sumber iuran Kebersamaan, Ita mendapatkan jatah sebesar Rp300 juta.
Sementara Alwin ikut meminta jatah uang itu sebesar Rp600 juta.
Menurut Ita, Alwin suaminya tidak pernah bercerita sama sekali terkait permintaan uang itu.
Belakangan, dia mengetahui selepas hendak mengembalikan uang tersebut ke Bapenda.
"Kami kembalikan sebesar Rp1 miliar dalam bentuk pecahan dolar. Sisa Rp100 juta semisal ada kekurangan dari Pak Alwin," paparnya.
Sementara Alwin mengaku, menerima uang dari Iuran Kebersamaan sebesar Rp600 juta yang diberikan sebanyak tiga kali.
Uang ratusan juta itu diberikan di rumahnya.
"Saya tidak pernah melaporkan ke Wali Kota Semarang (Istri)," katanya.
Terkait pengembalian uang dalam bentuk dolar, Alwin menyebut karena biar tidak menyita perhatian saat dibawa ke Balaikota Semarang.
"Kalau saya bawa uang Rp1 miliar ke Balaikota jadi rame. Pemikiran saya seperti itu," terangnya.
Uang itu, kata Alwin, bersumber dari tabungannya sejak 2019 selama menjadi anggota DPRD Jateng.
"Ya uang tabungan dolar selama jadi anggota DPRD Provinsi (Jateng)," jelasnya.
Kedua terdakwa menyerahkan uang iuran Kebersamaan selepas ramai informasi soal penyelidikan KPK di kota Semarang.
Meski begitu, kedua terdakwa membantahnya.
Sebagaimana diberitakan, pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Februari 2025 lalu.
Keduanya ditangkap atas tiga pokok perkara meliputi pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023.
Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari proyek ini.
Dua kasus lainnya, pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, kedua terdakwa diduga keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.
Perkara ketiga, permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang.
Mbak Ita dan suami diduga meminta uang sebesar Rp2,4 miliar.
Kasus ini masih dalam tahap persidangan. (Iwn)