Berita Eksklusif
Menahan Tangis, Nenek Endang Berharap Alero Caffe Klaten Miliknya Terlepas dari Kasus Hak Siar Liga
Pihak Alero Caffe Klaten Jawa Tengah sedang berhadapan dengan kasus somasi dan denda ratusan juta gegara dianggap melanggar hak siar
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
"Kasus ini bermula dari pihak IEG mendapatkan bukti-bukti kuat yang mengindikasikan penayangan pertandingan Liga Inggris secara publik di area umum komersial tanpa lisensi resmi oleh Cafe Alero di Klaten."
"IEG juga memiliki bukti berupa beberapa postingan di sosial media yang dilakukan oleh Cafe Alero untuk mempromosikan kegiatan nonton bareng (public viewing) tersebut," kata Gina dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (27/8/2025).
Di sisi lain, Gina menegaskan pihaknya tidak akan mempermasalahkan jika penayangan pertandingan sepak bola seperti Liga Inggris dilakukan untuk konsumsi pribadi atau kegiatan sosial.
"Kami ingin menegaskan bahwa Vidio tidak pernah keberatan apalagi memproses secara hukum kegiatan acara keluarga, kegiatan sosial, maupun aktivitas non-komersial," katanya.
"Fokus kami adalah melindungi hak siar dengan cara yang terukur, yaitu terhadap penggunaan konten eksklusif secara komersil," sambung Gina.
Dia juga mengungkapkan pihaknya tidak langsung memproses hukum terhadap nenek Endang terkait kasus ini.
Gina mengatakan masih sempat adanya mediasi dan pertemuan demi menyelesaikan kasus ini secara damai.
Namun, ternyata, mediasi yang dilakukan berujung tidak ditemukannya kesepakatan.
"Setelah tidak tercapai kesepakatan dalam proses mediasi, barulah dilanjutkan dengan laporan resmi ke pihak berwenang," ujarnya.
Klarifikasi Vidio.com
Menanggapi pemberitaan mengenai kasus dugaan pelanggaran hak lisensi eksklusif Liga Inggris oleh Cafe Alero di Klaten, bersama ini saya, Ebenezer Ginting dari Ginting Associates Law Office, selaku kuasa hukum Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG), menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Saya, Ebenezer Ginting, melalui Ginting Associates Law Office, bertindak sebagai kuasa hukum resmi Vidio dan IEG dalam perkara ini.
2. Dari hasil penelusuran dan bukti yang diperoleh, ditemukan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa Cafe Alero telah menayangkan pertandingan Liga Inggris tanpa memiliki lisensi resmi untuk penayangan di area komersial publik.
3. Adalah tidak benar pemberitaan yang mengatakan bahwa mereka dituntut karena penayangan Liga Inggris di acara halal bihalal keluarga di rumahnya.
4. Sebelum melangkah ke ranah pidana, telah ditempuh upaya hukum secara berjenjang, dimulai dengan somasi yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan secara kekeluargaan dengan pihak Cafe Alero.
5. Pihak Cafe Alero, yang diwakili oleh Bapak Dewanta Ary Wardhana, telah menghadiri proses penyelesaian secara kekeluargaan tersebut.
6. Karena proses secara kekeluargaan ini tidak menghasilkan kesepakatan, maka dilanjutkan dengan laporan pengaduan resmi kepada pihak kepolisian.
7. Pada saat proses mediasi oleh Kepolisian, pihak yang hadir mewakili Cafe Alero adalah Ibu Endang, bukan Bapak Dewanta Ary Wardhana.
8. Kami bersama klien kami, Vidio dan IEG, akan senantiasa mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan yang ada.
Kami juga ingin menegaskan bahwa penindakan atas pelanggaran hak siar selalu dilakukan secara selektif dan terukur. Acara keluarga, kegiatan sosial, maupun aktivitas non-komersial tidak pernah dikenakan sanksi. Fokus penindakan adalah pada pelaku usaha yang menggunakan konten eksklusif secara komersial tanpa izin resmi.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar pemberitaan terkait perkara ini dapat mencerminkan informasi yang lebih utuh dan berimbang.
Kata Polisi
Permasalahan hak siar masih jadi sorotan. Terbaru, muncul kabar 10 warga diduga dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.
Duduk persoalannya karena tersangkut permasalahan hak siar pertandingan sepak bola.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Arif Budiman tidak membantah kabar itu.
Meski demikian ia belum menjelaskan detilnya.
"Di krimsus," kata Arif saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).
Namun, dia menegaskan bahwa warga yang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah soal hak siar tidak sebanyak itu.
"Laporan ada 7 laporan pengaduan," ujarnya.
Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman soal laporan-laporan tersebut.
Arif menegaskan bahwa kasus hak siar itu akan ditangani sesuai dengan prosedur yang telah diatur oleh undang-undang.
Namun, saat ini dia belum bisa menjelaskan secara detail soal laporan-laporan tersebut karena sedang dilakukan pendalaman.
Tak menutup kemungkinan, laporan yang masuk ke Polda Jawa Tengah akan didiskualifikasi ketika tidak memenuhi unsur.
"Laporan yang tidak memenuhi unsur juga kita hentikan," tegasnya.
(waw)
Dituding Palak dan Peras UMKM di Jawa Tengah, Kuasa Hukum Vidio.com Angkat Bicara |
![]() |
---|
Tak Pandang Bulu, Nobar Sepakbola di Ruang Komersil Didenda Ratusan Juta: Ada atau Tidak Ada Tiket |
![]() |
---|
Nasib Apes Nenek Endang Warga Klaten, Diminta Bayar Rp115 Juta Karena Langgar Hak Siar Liga Inggris |
![]() |
---|
Halalbihalal Berujung Panggilan Polisi, Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Terkait Hak Siar Vidio.com |
![]() |
---|
Ditakut-takuti Somasi-Denda Rp50 Juta, Pemilik Warung di Madiun Pilih Bayar Hak Siar Bola Rp13 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.